Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, reformasi dalam bidang perpajakan akan secara konsisten diperbaiki untuk mencegah utang pemerintah semakin bertambah.
"Kami akan terus memperbaiki dengan reformasi perpajakan. Itu hal paling esensial sehingga negara ini bisa membiayai berbagai kebutuhan yang memang mendesak dan penting," kata dia, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan perbaikan kinerja penerimaan melalui sektor perpajakan sangat penting karena keberlangsungan dan kesinambungan fiskal dalam jangka panjang dapat terjaga dengan baik.
Pemerintah, kata dia, bisa saja terus menerus menambah porsi utang untuk kebutuhan belanja produktif, namun akan lebih efektif apabila dana untuk pembangunan itu berasal dari sektor perpajakan.
"Kalau ingin belanja lebih banyak, harus mendapatkan pajak yang lebih banyak. Dengan demikian seluruh kebutuhan bisa didapat dan tidak membahayakan ekonomi," kata Mulyani.
Untuk itu, ia menegaskan pemerintah tidak akan memperlebar target defisit anggaran hingga melebihi batas yang diperkenankan UU Keuangan Negara yaitu tiga persen terhadap PDB, dengan menambah porsi utang secara berlebihan.
"Batasan tiga persen akan memaksa pemerintah bersama dengan pemda, DPR dan DPD untuk bersama-sama menjaga suatu disiplin fiskal, artinya kalau kita ingin belanja lebih banyak maka pemerintah harus mampu mengumpulkan pajak lebih banyak, bukan dengan melebarkan defisit," katanya.
Mulyani memastikan defisit anggaran yang saat ini ditetapkan di bawah tiga persen terhadap PDB masih bisa mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan Indonesia yaitu untuk pengadaan infrastruktur, investasi sumber daya manusia dan menyejahterakan masyarakat miskin.
Sebelumnya, pemerintah dalam postur RAPBNP 2017 menargetkan defisit anggaran mendekati tiga persen terhadap PDB yaitu sebesar 2,92 persen terhadap PDB atau sekitar Rp397,2 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menyiapkan pembiayaan melalui utang antara lain dengan penerbitan Surat Berharga Negara (netto) sebesar Rp467,3 triliun.
Target itu meningkat dari perkiraan defisit anggaran dalam APBN 2017 yaitu sebesar 2,41 persen terhadap PDB atau Rp330,2 triliun, dengan proyeksi penerbitan Surat Berharga Negara (netto) Rp384,7 triliun.
Meski demikian, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran pada akhir 2017 bisa berada pada kisaran 2,67 persen terhadap PDB atau sekitar Rp362,9 triliun, karena adanya penghematan alamiah pada belanja Kementerian Lembaga, Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 12 Juli 2017)
Foto : antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan defisit anggaran akan membengkak hingga melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Untuk menambal defisit, pemerintah berencana menambah pinjaman.selengkapnya
Pemerintah berencana melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBN-P 2016) dari sebesar 2,35% dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,5% dari PDB. Pelebaran tersebut terjadi karena pemerintah memperkirakan adanya shortfall pada penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun. Perkiraan shortfall tersebut juga berdampak pada belanja negara yang rencananya akan dipotongselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan defisit anggaran hingga November 2018 mencapai Rp287,9 triliun atau 1,95% dari PDB.selengkapnya
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto masih terus membahas skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar. Dalam aturan ini, investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.selengkapnya
Pemerintah berencana memperbesar target defisit anggaran dari 2,15 persen menjadi 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun ini. Penyebabnya, penerimaan negara masih seret meskipun sudah memasukkan asumsi tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pemerintah mulai menyiasati implikasi risiko shortfall penerimaan pajak terhadap anggaran belanja daerah. Upaya tersebut dilakukan karena hingga Senin (6/11) kemarin realisasi penerimaan pajak masih Rp869,6 triliun atau 67,7% dari target APBN P 2017 yakni Rp1.283,6 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya