Sri Mulyani Ingin Tekan Peredaran Rokok Ilegal Jadi 3 Persen

Jumat 22 Mar 2019 15:09Ridha Anantidibaca 689 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0092



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen dari total penjualan rokok di tahun ini.

Dengan kata lain, angka ini harus membaik dari total rokok ilegal tahun lalu yang mencapai 7,04 persen dari total penjualan rokok, sesuai survei Bea Cukai dan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM).

"Dua tahun lalu, peredaran rokok ilegal mencapai 12 persen, lalu turun ke 7 persen. Kami ingin turun mencapai 3 persen di tahun ini, meski sebelumnya (Ditjen Bea Cukai) mengatakan 'wah, susah banget, Bu'," jelas Sri Mulyani, Kamis (21/3).

Meski target tersebut diakui berat, namun pemberantasan rokok ilegal sangat penting bagi kesinambungan kebijakan cukai rokok ke depan. Pasalnya, rokok ilegal disebut sebagai dasar bagi pemerintah sebelum benar-benar menaikkan cukai rokok.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut beralasan, kenaikan cukai yang tinggi membuat harga rokok ikut melambung. Akibatnya, banyak masyarakat yang mencari rokok tak berpita cukai karena dianggap lebih murah.

Permintaan ini bisa melonjak drastis karena produksi rokok juga terbilang cukup mudah. Ia mengibaratkan, produksi rokok bahkan bisa dilakukan di satu petak kamar tidur saja.

Tak hanya itu, kehadiran rokok ilegal juga dianggap tak adil bagi perusahaan yang patuh pada aturan pemerintah. Jika rokok ilegal semakin marak, itu juga bisa memukul industri tembakau dan jutaan tenaga kerja yang bergelut di dalamnya.

Tapi di sisi lain, cukai rokok tentu harus naik demi mengurangi dampak negatif bagi kesehatan. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah berhak mengutip penerimaan asal tujuannya untuk mengendalikan konsumsi, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

Ia kemudian mengambil contoh Singapura. Ia berkisah, Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat pernah mencurahkan isi hati kepada dirinya bahwa rokok ilegal dari Indonesia mengalir ke negara singa itu lantaran cukai rokoknya terlalu tinggi. Saat ini, Singapura menaruh cukai rokok di posisi 0,42 dolar Singapura per batang beserta pajak sebesar 69 persen.

Maka itu, pemerintah perlu memastikan rokok ilegal sudah enyah terlebih dulu sebelum mengerek cukai rokok.

"Setiap hari Bea Cukai ini harus mengejar rokok ilegal, dan semakin cukainya tinggi akan makin banyak rokok ilegal diproduksi," papar dia.

Maka itu, Sri Mulyani mengungkapkan tugasnya ialah membuat prakondisi agar pemerintah dapat mengurangi dampak sosial dan kriminal baru berupa rokok ilegal ketika menaikkan cukai.

Namun, menaikkan cukai rokok juga bukan perkara mudah. Sebagai Menteri Keuangan, ia punya hak untuk menentukan besaran tarifnya. Akan tetapi, hal itu tentu harus memperhatikan kondisi industri tembakau, dampak ke tenaga kerja, dan pertumbuhan prevalensi perokok setiap tahunnya.

Sebagai contoh, pada tahun ini, pemerintah tidak mengerek tarif cukai tembakau menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 dengan alasan produksi rokok kian terkendali. Dengan demikian, pengenaan cukai terendah tetap sebesar Rp10 per batang untuk harga jual per eceran Rp55 per batang, sementara cukai tertinggi diemban oleh produk cerutu dengan besaran Rp110 ribu untuk harga jual minimal Rp198 ribu per batang.

"Di dalam menentukan cukai rokok ada tiga dimensi tersebut. Makanya kami tetap perlu berkoordinasi, titik cukai mana yang perlu diambil," terang dia.

Sementara itu, penerimaan cukai hingga Februari 2019 kemarin sudah tercatat Rp10,1 triliun atau melesat 768,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun. Ini disebabkan karena ada pergeseran masa pembelian pita cukai yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2017.

"Biasanya pembelian pita cukai dilakukan pada Desember, tapi kini sudah Januari dan Februari," pungkas dia.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 21 Maret 2019)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

Beban di Pundak Sri MulyaniBeban di Pundak Sri Mulyani

Kehadiran Sri Mulyani Indrawati di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK memberikan perubahan besar terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Belum genap sebulan menduduki kursi Menteri Keuangan (Menkeu), mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu telah melakukan pemangkasan.selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Semester I Tertinggi dalam 3 Tahun TerakhirPenerimaan Bea Cukai Semester I Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangselengkapnya

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Tax Amnesty Sasar Siapa?Tax Amnesty Sasar Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :