Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta gerakan antikorupsi di Direktorat Jenderal Pajak terus ditingkatkan. Pasalnya, satu tindak korupsi saja bisa merusak citra institusi tersebut untuk waktu lama, seperti kasus Gayus Tambunan.
Sri Mulyani mengatakan kasus Gayus masih melekat di masyarakat dan menjadi stigma negatif bagi Ditjen Pajak.
"Anda cuma butuh satu kasus yang namanya Gayus, dan tidak pernah hilang kata itu. Dan sekarang itu sudah menjadi kosakata dan indentik dengan korupsi," kata Sri Mulyani dalam acara Hari Anti Korupsi Internasional di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sri Mulyani menyebut Ditjen Pajak masih perlu bekerja lebih keras lagi. Godaan di institusi tersebut sangat besar. Para pegawai pajak bekerja dengan wajib pajak yang memiliki kekayaan mencapai triliunan.
"Kami mengumpulkan penerimaan Rp 1.400 triliun. Kalau anda ambil satu upil saja, that's a lot for you and it's Indonesia's big loss (jumlahnya banyak untuk anda dan artinya kehilangan besar bagi Indonesia)," ujarnya di hadapan para pegawai pajak.
Potensi korupsi juga bisa datang dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Saat ini hanya 11,5 juta SPT dari total 32 juta wajib pajak.
"Itu jadi lahan yang subur untuk anda 'kerjain', jadi lahan yang merupakan godaan buat Anda," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan para pegawai pajak harus membentengi diri dari godaan-godaan tersebut. Sistem di Ditjen Pajak dinilai sudah maksimal menutup celah korupsi. Kini, tinggal individu yang harus menjaga diri.
Dia menilai upaya paling minimal yang bisa dilakukan adalah memiliki integritas. Sri Mulyani mengatakan integritas merupakan cara setiap manusia hidup.
"Itu daya kompromi antara diri kita dengan nurani kita," ujarnya.
Pegawai pajak diminta selalu mengingat tugas utamanya yaitu sebagai pelayan masyarakat agar tak tergoda melayani diri sendiri. Bagi Sri Mulyani hidup sederhana sangat penting untuk menghindar dari keinginan korupsi.
"Saya percaya seharusnya PNS menjadi middle class yang solid di Indonesia karena mereka tidak akan jatuh miskin atau kaya raya," ujarnya lagi.
Gayus Tambunan adalah mantan pegawai Ditjen Pajak yang tertangkap korupsi dan mempunyai uang bernilai puluhan miliar rupiah. Saat ditahan, dia bisa jalan-jalan keluar penjara sampai ke Bali dan Thailand karena bisa mengelabui petugas.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 07 Desember 2017)
Foto : Bisnis
Program pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini sudah memasuki periode II. Diperkirakan masih banyak wajib pajak (WP) yang belum mengikuti program ini dikarenakan masih ragu terhadap reputasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang identik dengan pegawainya sebagai mafia pajak, seperti yang pernah terungkap lewat Gayus Tambunan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat Direktorat Jenderal Pajak masih perlu kerja keras membangun persepsi sebagai institusi yang bersih dari korupsi. Hal itu menurut dia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi institusi sekelas Ditjen Pajak yang mengemban tugas berat mengumpulkan 80% pendapatan negara.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menilai Wajib Pajak (WP) merupakan godaan terbesar dari seorang pegawai pajak. Integritas menjadi faktor penting di Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan persepsi institusi terbaik dan bersih.selengkapnya
Masih ingat kasus Gayus Tambunan? Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya kasus ini berdampak pada lunturnya kepercayaan para wajib pajak terhadap salah satu direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu luntur, paska kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Akibatnya, sulit bagi petugas pajak untuk mengumpulkan pajak dari masyarakat.selengkapnya
Dewan perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk memecat pegawai pajak dan bea cukai yang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Saat ini, dua pegawai yang sudah menjadi tersangka ini berstatus diberhentikan sementara atau pegawai non aktif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya