Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memprediksi ketidakpastian ekonomi global akan mulai mereda tahun 2019. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami pelambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global adalah dengan memperkuat industri dalam negeri dan menarik investasi, sehingga permintaan domestik tetap terjaga. Salah satu upaya Pemerintah untuk mendukung hal tersebut adalah melalui kebijakan insentif pajak.
“Pemerintah memberikan tax policy untuk memberikan insentif. Itulah yang kita harapkan untuk menjaga domestic demand. Di sisi lain, APBN-nya tetap kredibel, mandiri dan sustainable,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Menkeu mengingatkan kebijakan insentif pajak tersebut akan selalu direvisi dengan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian. Jangan sampai misalnya pengusaha memanfaatkan insentif pajak, namun tidak menggunakan keuntungannya bagi investasi kembali di dalam negeri yang akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
“Kami menggunakan instrumen fiskal untuk meningkatkan daya tarik (investasi). Jadi, tax holiday atau tax insentive tujuannya untuk mengurangi beban atau mengkompensasi loss sehingga mereka (perusahaan) mampu untuk medapat rate of return untuk jangka menengah-panjang. Kami akan terus melakukan identifikasi sektor apa yang mendapatkan benefit apa dari kita (insentif pajak). (Seharusnya) Itu diinvestasikan lagi sehingga bisa meng-create job,” papar Menkeu.
Kata Dia, Indonesia cenderung tidak mengoptimalkan keunggulan yang dimiliki tetapi mencari jalan mudah dengan mengekspor bahan mentah dengan harga murah dan mengimpor bahan jadi dengan harga mahal. Hal ini menjadikan ketergantungan Indonesia terhadap impor tinggi yang mengakibatkan terjadinya defisit transaksi berjalan (current account deficit).
“(Masalahnya itu) Current Account Deficit. Kita tahu masalahnya, tapi kita tidak pernah mau mengeksekusi penyelesaiannya. Kuncinya, kita tahu dari dahulu industrialisasi dan hilirisasi. Kalau kita dari dulu perkuat industri (dalam negeri), kita tidak perlu impor. Kalau belum bisa efisien, cari partner (untuk bangun industri hilir di Indonesia)” pungkasnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 03 Desember 2018)
Foto : Sindonews
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mematok target penerimaan perpajakan pada tahun 2017 mendatang. Target ini telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI Rabu lalu.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini kebijakan insentif pajak bagi pengusaha yang masih dirampungkan oleh pemerintah nantinya akan lebih baik dibanding kebijakan yang sama di negara tetangga.selengkapnya
Mobil dan sepeda motor listrik di wilayah DKI Jakarta sepertinya akan dijual dengan harga lebih murah, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa Indonesia akan memiliki wilayah surga pajak atau yang biasa dikenal sebagai tax haven. Menurut Bambang, kebijakan ini perlu dilakukan agar pemerintah Indonesia dapat menarik Special Purpose Vehicle (SPV) agar dapat berkantor di Indonesia.selengkapnya
Ekonom Institute Development of Economic and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan menilai, rencana pemerintah melalui insentif pajak kurang cukup mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Salah satunya disebabkan oleh iklim global yang masih kurang baik akibat perang dagang. Selain itu, negara lain, terutama Vietnam, jauh lebih menarik bagi investor.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya