Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai tax allowance mengatur aktiva yang menjadi pengurang penghasilan neto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bab baru diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aktiva yang menjadi pengurang penghasilan neto. Bab ini belum diatur dalam PMK sebelumnya.
"Itu sebagai pelaksanaan Pasal 6 ayat 3 PP 79/2019 dimana dalam PMK sebelumnya tidak diatur sehingga dapat lebih memberikan kepastian hukum," ujar Yoga, Selasa (18/2/2020).
Menurut Yoga, perincian tersebut diperlukan karena problem penggantian aktiva tetap berwujud dapat muncul beda tafsir di lapangan. Meski demikian, Yoga mengklaim hingga saat ini belum pernah terjadi miskomunikasi antara wajib pajak dengan otoritas atas aturan ini.
Untuk diketahui, pemerintah mensosialisasikan PMK terbaru atas tax allowance yakni PMK No. 11/2019. Beleid ini memerinci tata cara penggantian aktiva. Perincian tersebut tertuang dalam Bab VII yang berjudul tata cara penggantian aktiva.
Beleid ini mengatur aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.
Penggunaan selain tujuan pemberian fasilitas atau pengalihan baru diperbolehkan apabila aktiva yang dimaksud diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan mengenai percepatan penyusutan aktiva tetap berwujud.
Pemerincian dari penggantian aktiva tetap berwujud diamanatkan oleh PP No.78/2019. Aturan baru ini kali menjelaskan apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Metode penyusutan yang digunakan disesuikan dengan ketentuan dalam UU PPh.
CONTOH PENERAPAN
Dalam contoh kasus yang dituangkan dalam lampiran PMK, disimulasikan bahwa PT X telah mendapatkan fasilitas pada tahun pajak 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar.
Pada 2019, PT X mengganti aktiva A yang bernilai Rp30 juta dengan aktiva B senilai Rp50 juta, lebih besar dari aktiva A.
Dengan ini, nilai realisasi investasi pada saat PT X mulai berproduksi pada tahu pajak 2020 adalah seesar Rp120 juta. Oleh karena nilai realisasi investasi meningkat, maka pengurang penghasilan neto PT X pada 2020 hingga 2025 adalah sebesar Rp6 miliar setiap tahunnya.
Pengurang penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun atau 5% setiap tahunnya menggunakan nilai realisasi saat mulai berproduksi komersial.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 18 Februari 2020)
Foto : Bisnis
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya