Pemerintah tengah menggodok aturan perubahan terkait pengenaan tarif pajak penjualan barang mobil mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar. Semakin kendaraan itu ramah lingkungan, maka tarif PPnBM yang dikenakan menjadi semakin rendah atau bahkan sampai 0%. "Tarif PPnBM mengalami penurunan untuk penggunaan non fuel ada insentif sebesar 0%," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/3).
Usulan perubahan tarif berlaku dalam dua kelompok, yaitu kelompok kendaraan berkapasitas mesin di atas 3.000 centimeter cubic (cc) dan di bawah atau sama dengan 3.000 cc. Pada aturan yang berlaku saat ini, pengelompokkan kapasitas mesin terbagi dalam jenis diesel sebanyak tiga kelompok dan gasoline sebanyak empat kelompok.
Aturan yang baru nantinya juga tidak akan membedakan kendaraan berdasarkan jenis sedan dan non-sedan. Perhitungan pajak baru mengubah aturan sebelumnya yang berprinsip semakin besar kapasitas mesin, maka semakin tinggi tarif pajaknya.
Secara rinci, untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah atau sama dengan 3.000 cc, tarif PPnBM dikenakan pada rentang 15-40%. Sementara, kendaraan penumpang dengan kapasitas di atas 3.000 cc dikenakan tarif 30-70%.
Untuk kendaraan komersil double cabin, tarif PPnBM dikenakan pada rentang 5-15% bagi kapasitas di bawah atau sama dengan 3.000 cc. Sementara, bagi kendaraan dengan kapasitas di atas 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM 20-30%. Di sisi lain, kendaraan komersil jenis truk, bus, dan pick up dikenakan tarif sebesar 0% untuk seluruh kapasitas mesin.
Selanjutnya, kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) di bawah 3.000 cc dikenakan tarif PPnBm sebesar 3%. Sementara kendaraan Hybrid di bawah atau sama dengan 3.000 cc dikenakan tarif pada kisaran 2%-12%. Ada pun kendaraan berkapasitas di atas 3.000 cc akan dikenakan PPnBM di rentang 20-30%.
Sementara bagi seluruh kendaraan jenis Flexy Engine dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) masing-masing dikenakan sebesar 8% dan 0%. Ada pun, untuk kendaraan mewah di atas 5.000 cc dikenakan tarif PPnBM dikenakan sebesar 150%. "Lamborgini tidak perlu diturunkan karena masalah persepsi dan keadilan," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim usaha yang menjadi konsentrasi di kalangan industri otomotif. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peranan industri otomotif dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebab, menurutnya kontribusi PDB industri alat angkutan masih rendah. Pada 2018, kontribusi indutri alat angkut hanya sekitar 1,76% terhadap PDB atau Rp 260,9 triliun. Ini lebih rendah dibandingkan industri pengolahan sebesar 19,86% dari PDB dan industri pengolahan non migas 17,63%.
Padahal, kendaraan bermotor roda empat ikut berkontribusi terhadap surplus neraca dagang. Untuk mobil utuh (completely built up/CBU) dan komponennya, volume ekspornya lebih besar dari impor dan terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, volume ekspor kendaraan CBU pada 2016 sebesar 194 juta unit. Sementara pada 2017, ekspor meningkat menjadi 231 juta unit dan 2018 menjadi 265 juta unit.
Sementara untuk kendaraan terurai (completely knock down/CKD), volume impor masih lebih besar daripada ekspor. "Jadi ini ada potensi substitusi impor untuk pasar dalam negeri," ujarnya.
Sumber : katadata.co.id (12 Maret 2019)
Foto : Katadata
Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada legislator terkait aturan pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor. Usulan itu disampaikan dengan tujuan melecut kehadiran kendaraan ramah lingkungan.selengkapnya
Guna mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5% dari harga kendaraan.selengkapnya
Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) berdasarkan kapasitas mesin kendaraan membuat harga beberapa model mobil diatas mesin 3.000 Cc dibanderol dengan harga sangat tinggi.selengkapnya
Dalam upaya memacu ekspor pada sektor industri otomotif, pemerintah melakukan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Penetapan kendaraan mewah nantinya tak lagi berbasis pada ukuran dimensi dan kapasitas mesin lagi melainkan emisi yang dikeluarkan.selengkapnya
Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya