Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Program tersebut akan bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas basis data pajak ke depan, selain menambah setoran penerimaan pajak.
Dikutip dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK 03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diatur mengenai Subjek dan Objek Pengampunan Pajak di Bab III.
Pada Pasal 2 ayat (1) PMK, disebutkan bahwa setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Ayat (2) selanjutnya WP yang berhak mendapatkan pengampunan pajak merupakan WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Sementara ayat (3) menyebut, WP yang belum memiliki NPWP, WP harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.
Kemudian di ayat (4) diatur pengecualian WP yang memperoleh pengampunan pajak adalah WP yang sedang :
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- dalam proses peradilan, atau
- menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Jika ada harta atau aset yang sengaja tidak dilaporkan dalam proses pendaftaran tax amnesty, akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakui pegawai pajak mulai kewalahan dengan dua tugas khusus untuk mengawal penerimaan negara di APBN-P 2016.
Salah satunya mengejar target penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun, di samping berjibaku untuk mengumpulkan setoran pajak Rp 1.271,7 triliun.
Alasannya, ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Tax Amnesty bagi pegawai pajak yang berjumlah 40 ribu orang masih baru, sehingga mereka belum memahami seluruhnya. Tantangan berat lainnya mempelajari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan UU Tax Amnesty yang keluar dalam waktu dekat.
"Saya akui seluruh tim pajak setiap kali bertemu cukup kewalahan, ditambah pegawai pajak harus menjelaskan (sosialisasi) ke orang lain, jadi ini satu waktu yang luar biasa dan sangat kritis. Karena tax amnestybukan hanya untuk 100 orang terkaya di Indonesia, tapi ini untuk seluruh rakyat," ujar Sri Mulyani.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aset atau dana di produk tabungan untuk melaporkannya ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Jika selama ini tidak dilaporkan, pemilik dana bisa ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Punya tabungan jangan lupa dilaporkan di SPT. Jika selama ini ada yang punya banyak tabungan tidak dilaporkan, ikut tax amnesty," ujar dia, Jumat (26/8/2016).
Sri Mulyani menyarankan kepada masyarakat yang ingin ikut tax amnesty, dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mencari informasi di laman Ditjen Pajak, dan menghubungi call center. Segala informasi tentang tax amnesty bisa diakses penuh oleh masyarakat secara jelas.
"Kalau punya tabungan, artinya punya sumber pendapatan. Kalau punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum dideklarasikan tabungan, saatnya deklarasikan. Kalau belum punya tabungan, tapi belum punya NPWP, sebetulnya agak memalukan, tapi tidak apa saatnya diungkap ikut tax amnesty," jelas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 26 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 secara online melalui e-filling. Pelaporan SPT Tahunan ini dibagikan Jokowi lewat akun instagram.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 secara online melalui e-filling. Pelaporan SPT Tahunan ini dibagikan Jokowi lewat akun instagram.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada masyarakat yang memiliki tabungan untuk segera melaporkannya dalam SPT. Bagi masyarakat yang selama ini belum melaporkan, maka diharapkan dapat segera mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya