Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi insentif perpajakan yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum mencapai 25 persen dari total anggaran Rp 120,6 triliun. Insentif ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah hingga restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, stimulus berupa insentif perpajakan dalam program PEN masih terealisasi di bawah Rp 30 triliun. "Atau 24,6 persen," ujarnya dalam acara Spectaxcular 2020 Virtual Festival, Jumat (23/10).
Beberapa insentif yang sudah terealisasi adalah PPh 21 DTP sebesar Rp 2,18 triliun. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh 22 impor yang sampai saat ini sudah diberikan kepada Wajib Pajak (WP) senilai Rp 7,3 triliun.
Perusahaan yang kini menghadapi tantangan luar biasa juga diberikan insentif melalui cicilan penurunan angsurannya hingga 50 persen. Sri mengatakan, realisasi insentif ini sudah sebesar Rp 10,2 triliun.
Meski realisasi penyaluran insentif perpajakan masih rendah, Sri memastikan, pihaknya tetap berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh WP, bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka.
Tidak hanya insentif perpajakan, bantuan kepada WP juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi utang yang dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Berbagai bantuan untuk UMKM dilakukan, seperti bantuan subsidi bunga dan kredit modal produktif," kata Sri.
Sri mengakui, kondisi saat ini tidaklah mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak. Di saat penerimaan pajak sedang tertekan hingga kontraksi 17 persen, pemerintah tetap harus memberikan stimulus agar kegiatan ekonomi terus berjalan.
Di satu sisi, WP juga menghadapi tekanan besar akibat perlambatan aktivitas ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Sri menekankan, support satu sama lain menjadi penting saat ini. “Wajib Pajak yang memang dalam situasi sulit, kita coba jaga agar mereka bisa melewati masa sulit, Namun, kalau mereka punya kemampuan bayar, kita tetap collect itu,” ucapnya.
Penerimaan pajak itu diupayakan untuk menutupi defisit APBN 2020 yang diproyeksikan mencapai 6,34 persen atau lebih dari 1.000 triliun. Tingginya angka defisit dikarenakan penerimaan pajak yang mengalami kontraksi, sedangkan belanja pemerintah mengalami kenaikan untuk menangani pandemi Covid-19.
Ketika pandemi sudah mulai mereda dan pemulihan ekonomi terjadi, Sri mengatakan, pihaknya akan semakin intensif dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Hal ini ditujukan untuk konsolidasi APBN yang diproyeksikan mengalami penurunan defisit di level 5,7 persen.
"Agar APBN tidak terus menerus defisit besar, namun belanja urgen untuk masyarakat tetap bisa berjalan, maka kita harus kumpulkan peneriman pajak di saat Covid turun dan pemulihan ekonomi terjadi," ucap Sri.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 Oktober 2020)
Foto : Republika
Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak sebanyak Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Tujuannya untuk memacu ekonomi wajib pajak (WP) karyawan dan WP Badan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).selengkapnya
Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan senilai Rp120,6 triliun. Hanya saja, realisasi hingga saat ini masih sekitar Rp30 triliun atau 24,6%.selengkapnya
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya