Sri Mulyani: G20 Belum Sepakat Soal Pajak Digital

Selasa 21 Jul 2020 13:35Ridha Anantidibaca 270 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0559



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait pajak digital dalam negara-negara yang tergabung pada G20. Hal ini dikarenakan Amerika Serikat (AS) belum setuju.

“Sebetulnya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan tapi dengan AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu maka perlu upaya tambahan,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (20/7).

Tak hanya itu, Sri Mulyani menuturkan saat ini juga belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menemukan dua pilar pendekatan.

“OECD sudah sampaikan dua pilar sebagai approach dalam menentukan bagaimana international taxation di bidang digital disepakati,” ujarnya.

Ia menjelaskan pilar pertama berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis secara menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.

“Hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan borderless. Jadi bagaimana membagi penerimaan pajak terutama untuk PPh atau pajak profit itu antar negara berdasarkan mereka operasinya di berbagai negara,” jelasnya.

Pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion Tax yaitu merupakan ketentuan dalam berupaya menanggulangi permasalahan BEPS yang belum diatur dalam BEPS Action Plan.

Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.

“Karena ada praktik terutama di negara atau yurisdiksi yang selama ini bisa memberikan fasilitas perpajakan sangat ringan dan tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negara,” katanya.

Sri Mulyani menyatakan negara-negara anggota G20 akan terus membahas mengenai kedua pilar tersebut karena dalam pandemi Covid-19 transformasi digital menjadi akseleratif.

“Oleh karena itu pentingnya untuk persetujuan antar anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting,” katanya.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 20 Juli 2020)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?

Beberapa negara telah menerapkan pemajakan terhadap industri digital yang berbisnis di wilayah mereka. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebut setidaknya ada 50 negara yang sudah menerapkan pemungutan pajak industri digital tersebut.selengkapnya

100 Negara Sepakat untuk Terapkan Pajak Digital100 Negara Sepakat untuk Terapkan Pajak Digital

Sebanyak 110 negara menyatakan sepakat untuk membentuk sebuah konsesus internasional untuk menetapkan pajak bagi bisnis digital. Ditengah kondisi kemajuan teknologi dan pergeseran pasar serta budaya transaski jual beli, negara negara sepakat bahwa komponen bisnis digital juga bisa menjadi salah satu peluang pajak.selengkapnya

AS Investigasi Pajak Digital, Ini Hal Yang Diperbincangkan di Sejumlah NegaraAS Investigasi Pajak Digital, Ini Hal Yang Diperbincangkan di Sejumlah Negara

Amerika Serikat baru-baru ini memulai investigasi formal terkait dengan pertimbangan beberapa negara terkait dengan rencana pengenaan pajak terhadap perusahaan digitalnya.selengkapnya

Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun iniNegara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini

Negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty (G20) berkomitmen untuk segera menyelesaikan konsensus pajak digital. Tidak terkecuali untuk raksasa perusahaan digital global seperti Google, Amazon, dan Facebook.selengkapnya

Pengamat : Prospek konsensus global soal pajak dalam digital ekonomi tidak jelasPengamat : Prospek konsensus global soal pajak dalam digital ekonomi tidak jelas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik dari pertemuan G20 di Argentina, termasuk di antaranya pajak untuk ekonomi digital.selengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :