Pemilik Ferrari B-1 RED sedang diburu Tim Samsat Jakarta Barat. Setelah dicek, kepemilikan mobil mewah itu atas nama Andi Firmansyah, yang pernah bekerja sebagai kepala petugas keamanan.
Sebenarnya, bukan cuma tunggakan pajak kendraan bermotor saja yang bisa dicek, kepatuhan Andi Firmansyah sebagai wajib pajak juga bisa ditelusuri, apakah dia melaporkan SPT Pajak atau tidak? Berapa penghasilannya, dan apakah layak dengan penghasilannya itu bisa punya Ferrari, juga bisa dicek lewat SPT.
Lantas, bagaimana cara mengetahui kepatuhan pajak si pemilik Ferrari itu bisa? Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan menurut pasal 35A Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Artinya, informasi seputar tunggakan pajak pemilik Ferrari tersebut juga akan masuk ke Ditjen Pajak. Nah, dari data-data inilah bisa dicek kepatuhan pajak pemilik Ferrari itu.
"Dari Pemprov kan laporan. Kalau berdasarkan pasal 35A, setiap tahun memberikan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dan memang sudah banyak yang diberikan dan akan kami tindaklanjuti," terang Hestu kepada detikFinance, Sabtu (20/1/2017).
"Yang kami tindalanjuti adalah masalah kepemilikan sudah dilaporkan ke SPT atau belum. Dicek penghasilannya, punya penghasilan berapa sampai bisa punya kendaraan mewah. Laporan seperti ini tiap tahun berjalan," lanjut Hestu.
Hestu menambahkan, informasi dari pihak Pemprov, dalam hal ini Pemprov DKI, yang nantinya menjadi dasar pengecekan SPT pemilik Ferrari itu.
"Ini yang menjadi dasar kami cek SPT, si A apakah punya NPWP, punya SPT," tutur Hestu.
Yang jelas, Hestu menegaskan, masalah tunggakan pajak kendaraan bermotor sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sumber : detik.com (Jakarta, 20 Januari 2018)
Foto : Detik
Tim Samsat Jakarta Barat menelusuri alamat pemilik Ferrari B 1 RED yang ramai diperbincangkan. Pemilik mobil yang diketahui atas nama Andi Firmansyah telah menunggak pajak sebesar Rp 25 juta.selengkapnya
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Mobil Ferrari dengan pelat nomor polisi B 1 RED yang sempat jadi viral karena tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp 300 juta sudah dilunasi oleh pemiliknya. Namun pemilik mobil itu masih misterius.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun ini menargetkan peningkatan jumlah pelaporan SPT melalui e-filing naik hingga 250 persen. Pasalnya, saat ini masyarakat semakin mengandalkan teknologi. Tahun lalu, DJP hanya menargetkan pelaporan pajak melalui skema e-filing sebesar 2 juta wajib pajak. Tahun ini, DJP menargetkan total pelaporan pajak melalui skemae-filing sebesar 7 juta wajib pajak.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI lewat Samsat Jakarta Barat melakukan pengecekan pemilik kendaraan mewah. Petugas Samsat langsung mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya