Bulan lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) lewat Kementerian Perindustrian sempat melayangkan usulan soal relaksasi pajak mobil baru. Pekan ini, usulan yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan tersebut resmi ditolak.
Keputusan ini memberikan kepastian yang sangat diperlukan oleh pasar otomotif. Pengamat otomotif, Bebin Juana menilai, informasi soal usulan itu memang sempat membuat sejumlah konsumen menunda pembelian mobil baru.
Usulan itu otomatis memunculkan spekulasi bahwa harga mobil bisa turun secara signifikan. "Kini sudah jelas bahwa usulan itu tidak diterapkan dalam penjualan mobil baru. Artinya, masyarakat yang sudah sangat membutuhkan kendaraan dan telah menyiapkan anggaran tak perlu lagi menunda dalam melakukan pembelian mobil," kata Bebin kepada Republika.co.id pada Kamis (22/10).
Diharapkan pasar dapat kembali bergerak untuk menuju masa pemulihan setelah pandemi terbukti membuat pasar anjlok secara signifikan. Menurutnya, dengan adanya keputusan ini, maka pasar tak lagi diselimuti dengan keraguan.
"Agar pasar dapat segera pulih, maka kini stimulan pasar dapat mengandalkan program penjualan yang ditawarkan oleh pabrikan atau dealer. Lembaga keuangan dan asuransi juga bisa dirangkul untuk dapat memberikan penawaran yang menarik dalam kondisi yang menantang ini," ujarnya.
Dengan sinergi itu, maka diharapkan konsumen dapat tetap tertarik untuk membeli mobil baru meski harapan soal relaksasi pajak telah pupus.
Soal penolakan usulan relaksasi tersebut, ia juga menyampaikan masukan kepada GAIKINDO dan Kementerian Perindustrian. Ia menilai, kedepannya, diharapkan setiap usulan harus memperhatikan probabilitas dan strategi dalam melakukan publikasi.
"Seluruh strategi itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang justru memberikan dampak negatif bagi pasar. Setiap usulan harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan perlu melakukan strategi dalam publikasi agar usulan itu tidak menjadi bumerang bagi pasar otomotif," ucap dia.
Usulan itu ia sampaikan berdasar pengamatanya soal pergerakan pasar selama informasi soal usulan itu bergulir. Ia menilai, usulan itu memang telah membuat sejumlah masyarakat melakukan penundaan pembelian.
Bahkan, hal itu juga terjadi pada pasar mobil bekas karena masyarakat yang akan membeli mobil bekas juga ikut wait and see sembari berharap anggaran yang disiapkan nantinya dapat digunakan untuk membeli mobil baru berkat adanya relaksasi itu.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 Oktober 2020)
Foto : Republika
Pemerintah memastikan tidak mengabulkan usulan pajak mobil 0 persen. Tanpa insentif pajak tersebut, harga mobil dipastikan akan stagnan atau malah naik. Namun jangan khawatir, Oktober 2020 ini ada banyak diskon potongan harga mobil.selengkapnya
Pelaku industri otomotif agaknya harus menahan diri. Pasalnya, usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk pembebasan pajak mobil baru belum diresuti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji terlebih dahulu usulan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengenai pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait dengan usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen dari Kementerian Perindustrian.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya