Spekulan Tanah Bikin Geram Menteri Sofyan

Kamis 2 Feb 2017 15:04Ajeng Widyadibaca 898 kaliSemua Kategori

INILAH 1071

Saat ini, kata Sofyan, pemerintah berencana mengenakan pajak progresif untuk tanah atau lahan yang tidak dimanfaatkan (idle). Salah satu skema yang akan diterapkan yakni capital gain tax.

"Nanti kita akan bahas lagi dengan menkeu, detil teknisnya. Intinya jangan sampai tanah jadi bahan spekulan. Apakah cap gain tax dan lain-lain, masih kita bahas," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (02/02/2017).

"Nah idenya banyak orang jadi spekulan tanah. Akibatnya harga tanah naik luar biasa. Orang susah dapat tanah, makin susah kita bangun rumah rakyat dan infrastruktur. Jadi, kalau ada disinsentif, orang investasi tanah benar-benar yang ada kegunaannya," tambah Sofyan.

Nantinya, kata mantan menko perekonomian ini, pengenaan pajak progresif bisa membuat jera para spekulan tanah. "Kita ingin orang jangan jadi spekulan-lah. Orang seharusnya taruh uang di bank, supaya ada manfaatnya. Tidak beli tanah yang manfaatnya hanya untuk dia aja," katanya.

Saat ini, diakui Sofyan, banyak sekali spekulan-spekulan tanah yang lahannya belum terdaftar namun memiliki sertifikat. Hal inilah yang membuat harga tanah menjadi tidak terkontrol.

"Makin banyak orang jadi spekulan, harga tanah naik, yang muda-muda sulit beli rumah yang affordable oleh sebab itu kita harus kontrol agar harga rumah lebih terjangkau, jangan sampai tanah jadi inflasi yang gila-gilaan," tandasnya.

Sumber : inilah.com (Jakarta, 2 Febuari 2017)

Foto : inilah




BERITA TERKAIT
 

Menteri Agraria: Pajak Progresif Kecualikan Kawasan IndustriMenteri Agraria: Pajak Progresif Kecualikan Kawasan Industri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya (idle) dipastikan tidak akan mengganggu investasi. Pasalnya, pajak progresif dikecualikan untuk kawasan industri dan kawasan yang tanahnya memiliki perencanaan bisnis jelas.selengkapnya

Pembahasan Pajak Progresif Tanah Nganggur BerlanjutPembahasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Berlanjut

Pemerintah terus menggodok rencana pemberlakuan tarif pajak yang lebih tinggi bagi tanah yang tidak digunakan alias menganggur. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah menyamakan pemahaman dan persepsi mengenai kebijakan ini.selengkapnya

TOP OF THE WEEK: Program Entaskan Kemiskinan hingga Pajak RI Tak SeksiTOP OF THE WEEK: Program Entaskan Kemiskinan hingga Pajak RI Tak Seksi

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Diantaranya ada beberapa program sinergi yang bakal dijalankan pemerintah. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali naik pitam lantaran lamanya pembuatan sertifikat tanah. Hal ini dia temukan saat melakukan kunjungan ke Brebes. Selain itu, Okezone telah merangkum tiga berita yang paling banyak dibacaselengkapnya

Tabungan Lahan Kawasan Industri dan Properti Tak Kena Pajak ProgresifTabungan Lahan Kawasan Industri dan Properti Tak Kena Pajak Progresif

Sofyan Djalil tengah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar rencana pengenaan pajak progresif terhadap lahan telantar tidak malah menimbulkan distorsi pasar.selengkapnya

ATR pertimbangkan skema lain pajak baru pertanahanATR pertimbangkan skema lain pajak baru pertanahan

Pemerintah masih mempertimbangkan opsi mekanisme pajak lain selain capital gain tax yang sebelumnya dijadikan pilihan dalam pengenaan pajak tanah menganggur alias idle. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional baru, Sofyan Djalil mengatakan masih akan membahas hal ini dengan Menteri Keuangan.selengkapnya

Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit DiterapkanPajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit Diterapkan

Untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, Pemerintah memiliki tiga program utama, salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :