Seorang pengusaha mebel di Sukoharjo, Jawa Tengah yang baru selesai saya wawancara, tiba-tiba menelepon. Dia memohon agar saya tidak menulis nilai omzet usahanya untuk diberitakan. Alasannya, soal pajak.
“Nanti saya dikejar orang pajak. Bukannya saya enggak mau bayar pajak,” begitu kira-kira alasannya.
Kelas usaha pengusaha ini boleh dibilang industri kecil menengah (IKM). Basis usahanya tak jauh dari sentra produksi. Pengusaha ini juga punya pabrik sendiri. Dan, pasar penjualannya banyak yang masuk skala ekspor.
Khawatir dikejar pajak. Itu juga dihadapi seorang pebisnis perempuan yang pernah saya temui. Dia memiliki jaringan toko penjualan peralatan teknologi informasi di mal-mal besar di Jakarta. Pebisnis perempuan ini punya hobi menarik, berkuda. Saat itu bercerita mengenai hobinya, dia saat itu mengaku punya hampir 10 ekor kuda yang didatangkan dari Australia.
Harganya? “Ah, entar kamu kalikan lagi. Saya yang dikejar-kejar orang pajak. Padahal hitung-hitungannya enggak seperti itu,” katanya.
Saya cukup nyengir kuda. Pajak tampaknya selalu menjadi momok bagi wajib pajak, baik itu orang pribadi, pengusaha, hingga korporasi.
Dalam konteks cerita di atas, entah siapa yang salah sampai-sampai pebisnis khawatir ‘dikejar pajak’. Apakah memang petugas pajaknya yang membuat ‘nakal’? Atau dasar wajib pajaknya yang milih ngumpet-ngumpetin hartanya.
Semestinya, cerita soal takut dikejar pajak sudah tidak lagi terjadi dalam kondisi saat ini. Bisa jadi, sekarang semua wajib pajak, memilih untuk blak-blakan membuka seluruh harta yang dimilikinya sejalan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dijalankan pemerintah.
Negara menjamin kerahasiaan data wajib pajak peserta program tax amnesty. Data tax amnesty tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan terhadap tindak pidana perpajakan. Bahkan, semua penyelidikan terhadap kasus perpajakan dihentikan.
Amnesti pajak dikecualikan untuk peserta yang hartanya diperoleh dari kegiatan perdagangan narkotika, human trafficking, dan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks pengampunan pajak, negara mengundang warganya yang selama ini diam-diam menyimpan hartanya di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk dibuka dengan skema deklarasi dan repatriasi.
Petugas pajak juga sudah diwanti-wanti oleh Presiden Joko Widodo agar menghadirkan kenyamanan dengan memberikan pelayanan yang baik bagi peserta program amnesti pajak, bukan justru menakut-nakuti.
Memang, sejak UU Pengampunan Pajak disahkan pada 28 Juni 2016, lalu disusul dengan sosialisasi yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, terlihat nyata antusiasme warga dan dampaknya terhadap prospek ekonomi. Respons paling mudah diukur dari pasar modal.
Program pengampunan pajak memberi sentimen bagi market yang menandakan kepercayaan diri terhadap kondisi ekonomi Indonesia ke depan. Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sesi penutupan perdagangan Senin (8/8) ditutup di level 5.458,98.
Sepanjang tahun ini, IHSG sudah menanjak 20,61%. Jika disandingkan lagi, IHSG naik 11,81% sejak UU Pengampunan Pajak diumumkan 28 Juni 2016 hingga perdagangan kemarin. Persentase kenaikkan IHSG itu lebih tinggi dibandingkan dengan periode awal tahun ini hingga 27 Juni 2016 yang naik 6,85%.
Artinya, tanpa menisbikan sentimen lain seperti perombakan kabinet dan data ekonomi, kehadiran UU Pengampunan Pajak memang membuat pelaku pasar mengalami euforia.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah peserta amnesti pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan harta sebanyak 1.535.
Dari jumlah itu, total harta mencapai Rp10,37 triliun yang terdiri dari skema deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp8,44 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1,27 triliun, dan repatriasi Rp660 miliar.
Nilai uang tebusan yang masuk ke kas negara hingga pukul 17.00 WIB kemarin, sebesar Rp218,02 miliar. Sekilas dari data-data itu, antusiasme masyarakat terhadap program amnesti pajak cukup baik.
Kepercayaan ini harus terus dijaga pemerintah. Sesuai slogan amnesti pajak, ungkap, tebus, lega, harapannya program ini benar-benar memberikan kelegaan bagi wajib pajak.
Jangan sampai setelah amnesti usai, masyarakat dibuat rumit lagi dengan perpajakan sehingga muncul lagi kekhawatiran publik ‘dikejar-kejar pajak’. Kecuali kalau memang wajib pajak salah, itu tentu urusan beda.
Sumber : bisnis.com (9 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com
Pemerintah memasang target setoran pajak tahun lalu sebesar Rp 1.294 triliun. Target yang cukup tinggi di tengah situasi ekonomi yang melambat di 2015 membuat aparat pajak harus bekerja ekstra keras. Berbagai upaya ditempuh agar target tersebut bisa tercapai, meski realisasi akhirnya hanya sebesar Rp 1.060 triliun . Namun, upaya yang dilakukan untuk mengejar target tersebut dirasakanselengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya