KETIDAKTAHUAN terhadap aturan pemerintah menjadi akar masalah yang belakangan ini ramai di media sosial. Seharusnya polemik tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan sosialisasi kebijakannya dengan benar.
Salah satu aturan yang terakhir ini heboh tersebar di media sosial adalah video seseorang yang merusak barang bawaannya berupa mainan. Hal itu terjadi karena petugas kepabeanan melarang produk mainan dari luar negeri masuk ke Indonesia karena tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Larangan ini mengacu Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013/ tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Masih di wilayah kepabeanan, banyak warga yang terkejut karena dipaksa membayar pajak berjuta-juta rupiah karena membawa oleh-oleh tas mewah, produk elektronik atau jam tangan mahal dari luar negeri. Pasalnya, batasan barang bebas bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri tahun lalu hanya US$ 250 per orang atau US$ 1.000 untuk sekeluarga. Setelah heboh di media sosial, pemerintah menaikkan ketentuan itu naik menjadi US$ 500 per orang.
Dua kasus ini hanyalah sedikit contoh polemik yang terjadi karena kebijakan pemerintah tidak tersosialisasikan dengan baik. Banyak anggota masyarakat tak mengetahui produk hukum yang bersentuhan langsung dengan kegiatannya. "Sebenarnya itu aturan sudah lama, semestinya tidak perlu dihebohkan," kata Sofian Effendi, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (25/1).
Menurut Sofian, polemik yang terjadi masyarakat dan media sosial adalah akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sampai ke masyarakat. Tentu hal ini sangat disayangkan, karena sekarang era digital dengan serba kecanggihannya.
Pemerintah harus bisa memanfaatkan kemajuan zaman agar aturan-aturan yang ada bisa mudah diakses oleh masyarakat. Apalagi untuk aturan-aturan yang memberikan batasan langsung kepada perorangan, pemerintah semestinya selalu menampilkan larangan itu di tempat strategis.
"Aturan harus disebarluaskan. Misalnya di akses pintu keluar masuk di bandara, di pajang batasannya apa saja, larangan bagaimana, agar tidak ada alasan tidak tahu. Ini lho aturannya," terang Sofian.
Namun Sofian mengapresiasi pemerintah yang menurutnya sigap merespon berbagai kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut. "Pemerintah bukan reaktif, tapi responsif karena ingin mewujudkan Nawa Cita, yakni pemerintah hadir untuk masyarakat," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani sepakat jika kinerja pemerintah merespon kebijakan yang menimbulkan polemik cukup bagus. Namun, dia bilang, pengusaha menilai masih ada kekurangan. "Sudah ada aturan yang dibuat, tapi pelaksanaannya tidak konsisten," kata Hariyadi.
Ia mencontohkan, investor diminta melakukan negosiasi kembali besaran tarif listrik yang dihasilkan, padahal sudah ada power purchase agreement (PPA). Pemerintah sebelumnya juga mewajibkan semua bahan tambang diolah melalui smelter. "Sekarang tiba-tiba boleh impor," keluhnya.
Sumber : kontan.co.id (26 Januari 2018)
Foto : Kontan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menyinggung sejumlah pengguna media sosial (medsos), yang selalu tidak percaya bahwa pemerintah sedang menggalakkan pembangunan. Jokowi mengaku, banyak pengguna medsos yang mencibirnya terkait pembangunan yang digembar-gemborkan hanya janji-janji saja.selengkapnya
Pemerintah menegaskan bahwa penggabungan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tak akan dilakukan. Selain itu struktur dan layer tarif juga akan dipertahankan seperti tahun 2018.selengkapnya
Pertengahan 2015 lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta agar pemerintah bisa menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan. Hal ini dilakukan karena PPnBM sedan saat ini masih tergolong tinggi sehingga menyebabkan harga sedan menjadi mahal.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya