Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Cucun Ahmad mengingatkan kalau penerapan UU TA ini harus memenuhi rasa keadilan bagi pembayar pajak sendiri. Hal ini melihat ada pembayar pajak yang taat selama ini, juga ada pengemplang pajak di luar negeri.
"Ada pembayar pajak yang taat selama ini, dan ada pengemplang pajak di luar negeri. Kalau, UU TA ini diterapkan, apakah pembayar pajak yang taat itu akan berpikir untuk membayar pajak, toh para pengemplang pajak diampuni," ujarnya, Rabu 20 April 2016.
Ia menyarankan, soal tax amesty harus hati-hati dan menyiapkan segala administrasi agar uang masuk dengan baik dan benar.
"Jadi memang harus hati-hati dan menyiapkan segala administrasi agar uang itu masuk dengan baik dan benar, dan tidak meluber kemana-mana,” ujarnya.
Sementara itu, saat diskusi di ruangan fraksi PKB, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan jika masalah pengampunan pajak, Tax Amnesty (TA) yang akan dibahas oleh DPR RI tersebut tidak usah bicara adil atau tidak. Tapi, kalau mau negara ini perekonomiannya tumbuh dan menyerap lapangan tenaga kerja, maka harus berusaha bagaimana uang yang ada di luar negeri selama ini kembali dan atau diinvestasikan ke Indonesia.
“TA ini tak boleh menjadi bukti untuk pemeriksaan, penuntutan, penyidikan dan sebagainya untuk keperluan kasus hukum. Jadi, tujuan utama TA ini adalah bagaimana uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri selama ini kembali atau diinvestasikan ke Indonesia,” kata Ken dalam dialog ‘Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak Tax Amnesty’ bersama Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), anggota Komisi XI DPR RI FPKB Bertus Merlas, dan Sekretaris FPKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 19 April 2016.
Dengan uang masuk ke Indonesia, maka ekonomi akan tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat, daripada uang menganggur di luar negeri.
“Boleh mempunyai uang di luar negeri, dan memanasnya tax amnesty ini kan disusul bocornya pengempalng pajak di Panama Papers. Jadi, Dirjen Pajak tidak lagi berpikir apakah uang itu haram atau tidak, melainkan bagaimana uang itu kembali ke Indonesia,” ujarnya singkat.
Namun demikian ketika ditanya berapa jumlah potensi uang yang akan masuk ke Indonesia dengan UU Tax Amnesty tersebut, Ken tidak menjelaskannya. Tapi, yang penting katanya, uang di luar negeri itu masuk dan kembali diinvestasikan ke Indonesia.
Menurut Yustinus, yang terpenting adalah TA itu harus menjadi instrumen untuk memperluas sekaligus pemasukan uang ke Indonesia dan TA itu bukan tujuan (tax reform) dan ekonomi reform. Tapi, kalau gagal, maka resikonya besar dan mereka yang sudah mendapat ampunan pajak tersebut selanjutnya tidak lagi mendapatkan pajak.
Karena itu, infrastrukturnya kata Yustinus, akses data antara PPATK, NPWP dan e-KTP harus terintegrasi. “Kita harus belajar ke negara-negara yang sukses dan bukan negara yang gagal dalam menerapkan TA itu. Hanya saja apakah TA ini akan memberi rasa keadilan atau tidak? Afrika Selatan berhasil. Sebab, Presiden Nelson Mandella alm, terlebih dulu mengampuni, rekonsiliasi warga kulit putih yang memang kaya,” katanya.
Selain itu syarat TA itu adalah mencabut restitusi wajib pajak, sengketa wajib pajak, meski menurut pasal 14 UUD 1945 kata Yustinus, untuk menerapkan UU Tax Amnesty.
Menurut Bertu Merlas ada dua tujuan dari TA tersebut, yaitu untuk jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan defisit APBN 2016 dan apakah dalam tiga tahun bisa memenuhi target APBN dan kedua untuk jangka panjang adalah repatriasi, yaitu mengembalikan uang WNI dari luar negeri.
“Ada yang menyebut potensi Rp11.400 triliun, dan ada yang menyebut Rp800 triliun. Seharusnya KUP (ketentuan umum perpajakan) yang direvisi,” ujarnya.
Sumber : viva.co.id (20 April 2016)
Foto : viva.co.id
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo akan memanggil sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini memiliki dana yang ditaruh di luar negeri demi menghindari pajak. Pemanggilan ini akan dilakukan bertahap mulai usai Lebaran.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo sangat berharap masyarakat yang ikut pengampunan pajak dapat melakukan repatriasi dana. Sebab, ada begitu banyak dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.selengkapnya
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty tidak ada kewajiban bagi pemilik modal untuk membawa dananya pulang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut hanya bentuk fasilitas insentif dari negara. Lalu dari mana pemerintah yakin orang Indonesia berminat?selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya