Permasalahan Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) terkait Pajak Air Permukaan (PAP) belum menemukan titik temu.
Bahkan terakhir, muncul opini Inalum saat masih berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) masih lebih baik daripada setelah menjadi badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal pembayaran pajak.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar menegaskan, persoalan PAP yang masih dipersoalkan oleh Pemprov Sumatera Utara tak perlu diperluas lagi dengan opini-opini yang kurang tepat.
Apalagi menurut dia, belum diketahui secara pasti keputusan Pengadilan Pajak atas permasalahan PAP yang saat ini telah memasuki masa persidangan.
"Sedangkan soal pajak INALUM saat jadi PMA disebut lebih besar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua badan usaha yang ada di wilayah hukum Indonesia mempunyai kewajiban yang sama, mengikuti aturan yang ada," kata Nasril dalam pernyataannya, Jumat(17/6/2016).
"Jadi jangan dialihkan kepada permasalahan besar atau kecilnya pembayaran atas pajak, tetapi lebih kepada ketaatan kita pada peraturan yang ada," tambahnya.
Diketahui, secara de facto, dalam penerapan PAP di Sumatera Utara, Inalum merasakan Pemda menerapkan tarif yang tidak mendukung kelangsungan operasi dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Perseroan.
Eksistensi dari Inalum sangat memberikan dampak yang positif kepada seluruh pemangku kepentingan terlebih lagi dengan kehadiran dari beberapa proyek pengembangan yang sedang dilakukan.
Oleh karena itu, Nasril sangat berharap, Kepala Daerah dapat mendukung pertumbuhan kegiatan industri yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebenarnya dilihat dari apa yang dimohonkan oleh Inalum, bukan permasalahan kepada besar atau kecilnya tarif yang akan dibebankan namun lebih kepada asas keadilan dan juga prinsip kesinambungan operasi Perusahaan.
Karena pada saat ini, pajak yang telah dibayarkan kepada Pemerintah lebih besar daripada saat Perusahaan masih berstatus PMA.
"Pemerintah sudah berkomitmen untuk memproses produk hukum daerah yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan nasional, oleh karena itu, diharapkan permasalahan PAP ini akan dapat diselesaikan dengan segera," imbuhnya.
Pemerintah Pusat sebaiknya segera turun tangan melalui Mendagri untuk merevisi Perda yang dapat merugikan INALUM demikian juga Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak menelaah beban pajak yang diminta Pemprov yang dinilai sangat merugikan Inalum sebagai BUMN karena tidak sesuai dengan semangat perjuangan bangsa Indonesia karena beban yang diminta Pemprov bukan cuma memberatkan tetapi mematikan perusahaan", demikian dilontarkan oleh Fitri Laela D, seorang tokoh masyarakat pemerhati perselisihan Inalum dan Pemprov Sumut.
Fitri juga menambahkan, sebaiknya Pemda Sumut jangan terlalu gegabah untuk suatu ambisi jangka pendek yang mengorbankan tujuan jangka panjang yang lebih baik.
Perlu diingat bahwa tujuan utama pengambilalihan dulu adalah semua komponen bangsa sepakat untuk mengembangkan industri Aluminium nasional sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi bangsa.
"Sehingga keberadaan Inalum harus terus dijaga dan dikembangkan. Bukannya dimatikan dengan menerapkan pajak daerah yang tidak berlandaskan keadilan dan prinsip kesinambungan usaha" katanya.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 17 Juni 2016)
Foto : tribunnews.com
Konflik pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin mengerucut. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.selengkapnya
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti beberapa hal terkait upaya pemerintah menurunkan tiket pesawat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya