Soal efek penerapan pajak pulsa, begini respon Distribusi Voucher Nusantara (DIVA)

Senin 30 Ags 2021 14:36Ridha Anantidibaca 312 kaliSemua Kategori

KONTAN 2497



Emiten PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) mengemukakan jika penerapan tarif pajak pulsa yang diberlakukan pemerintah di awal tahun, memiliki dampak pada perseroan namun tidak menurunkan kinerja.

Sebagai informasi, Pemerintah menerapkan tarif pajak pulsa sejak awal tahun sebesar 10% dan wajib dipungut oleh penjual. Tarif PPh 22 adalah sebesar 0,5%, atau 100% lebih tinggi jika pembeli tidak memiliki NPWP.

Direktur DIVA, Dian Kurniadi mengemukakan sebagai perusahaan digital yang fokus pada segmen UMKM, pihaknya berpendapat bahwa kebijakan perpajakan baru tersebut tentunya dapat memiliki dampak terhadap dunia usaha di Indonesia secara umum. Namun demikian, DIVA juga percaya dampak tersebut lebih bersifat jangka pendek.

"DIVA memandang kebijakan yang diterapkan Pemerintah tersebut adalah positif demi mendukung kepesertaan dunia usaha sebagai wajib pajak, yang pada akhirnya dapat menunjang program pembangunan Pemerintah yang ujungnya berdampak positif bagi perekonomian Indonesia secara jangka panjang," ujarnya saat dihubungi oleh Kontan, Rabu (25/8).

Ia melanjutkan, Perseroan juga terus melakukan berbagai strategi pertumbuhan yang komprehensif untuk mencegah penurunan kinerja akibat dampak dari penerapan pajak pulsa.

Hal tersebut dilakukan dari segi akuisisi merchant baru, penguatan dari sisi teknologi terutama dalam hal penyempurnaan UI/UX dari platform, serta penguatan daya saing para mitra usaha UMKM lewat berbagai produk dan bisnis baru, seperti logistik, periklanan dan solusi layanan keuangan digital. Dian menuturkan, kinerja yang cukup baik tersebut tercetak dalam laporan keuangan DIVA di semester I 2021.

DIVA mengantongi pertumbuhan penjualan bersih hingga 34,67% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 2,39 triliun pada semester I 2021. Sementara itu, laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk terkerek menjadi Rp 682,11 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, laba bersih DIVA tercatat Rp 16,92 miliar. 

Dalam laporan keuangannya dijelaskan, berbagai segmen DIVA memang mengalami pertumbuhan kecuali segmen perjala8nan dan wisata yang melorot 87,93% yoy menjadi Rp 2,01 miliar. Adapun segmen produk dan jasa digital mampu meningkat 32,45% yoy menjadi Rp 2,33 triliun. Capaian ini menjadikan produk dan jasa digital penopang pendapatan DIVA sepanjang semester I 2021.

Sementara itu, segmen jasa keuangan digital terkerek menjadi Rp 62,26 miliar. Sebelumnya, segmen ini dibukukan di Rp 2,08 miliar. Di semester I 2021 DIVA juga telah terhubung ke 27.700 outlet aktif baru, sehingga jumlah mitra UKM melonjak 111% yoy menjadi 53.600 outlet di semester I 2021, dari sebelumnya 25.400 outlet.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Agustus 2021)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Distribusi Voucher Nusantara (DIVA) sebut efek penerapan pajak pulsa berjangka pendekDistribusi Voucher Nusantara (DIVA) sebut efek penerapan pajak pulsa berjangka pendek

Emiten PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) mengemukakan jika penerapan tarif pajak pulsa yang diberlakukan pemerintah di awal tahun, memiliki dampak pada perseroan namun tidak menurunkan kinerja.selengkapnya

Ini yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digitalIni yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital

Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tembus 6% pada Tahun 2021Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tembus 6% pada Tahun 2021

Laporan Global Focus – Economic Outlook 2021 merilis bahwa tahun 2021 akan berpusat pada bagaimana upaya dunia untuk bisa pulih dari guncangan akibat Covid-19 yang merupakan fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya di zaman modern.selengkapnya

Ditjen Pajak: PPN 10 Persen Produk Digital Bukan Hal yang BaruDitjen Pajak: PPN 10 Persen Produk Digital Bukan Hal yang Baru

Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penarikan pajak ini dijalankan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.selengkapnya

Pandemi dan naiknya tarif cukai menekan kinerja HM Sampoerna (HMSP) pada tahun laluPandemi dan naiknya tarif cukai menekan kinerja HM Sampoerna (HMSP) pada tahun lalu

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) melihat adanya pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan untuk bisnis di tahun ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :