SKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross Split

Jumat 8 Des 2017 09:06Ridha Anantidibaca 750 kaliSemua Kategori

KOMPAS 0039



Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.

Menurut dia, memang jumlah investor tidak sampai 10 tetapi memiliki bujet yang jelas. Sebelumnya, Amien memproyeksi akan ada 10 kontrak baru yang akan menggunakan skema gross split.

Hingga 2025, Amien memproyeksi akan ada 33 kontrak cost recovery yang berubah menjadi gross split. Sisanya sebanyak 53 kontrak produksi (Production Sharing Contract/PSC) akan tetap menggunakan skema cost recovery.

Seperti diketahui, pemerintah tengah dalam upaya melakukan efisiensi biaya sehingga pemerintah mengubah skema cost recovery menjadi skema gross split. Amien yakin skema gross split bisa mendatangkan efisiensi bagi pemerintah dan kontraktor migas.

Hal ini disebabkan jumlah cost recovery yang harus dibayarkan pemerintah sejak 2012 lalu semakin lama semakin besar. Jumlah cost recovery yang membesar inilah yang selalu menjadi perdebatan antara pemerintah dan politisi di parlemen.

Menurut Amien, lelang gross split terbaru tidak mengalami penundaan dan sudah dimulai. Hanya saja, investor melakukan penundaan untuk memasukkan dokumen lelang karena para investor potensial tersebut masih ingin melihat bagaimana aturan pajak gross split berlangsung, sehingga mereka bisa melakukan perhitungan.

Jika hitungan pajak dinilai menarik, maka investor akan lanjut untuk meneken kontrak gross split.

"Mudah-mudahan aturan pajak gross split ini segera dikeluarkan pemerintah sehingga 15 blok migas yang ditawarkan segera terjual. Tahun ini jika hanya 5 yang terjual itu sudah bagus," ujar Amien usai usai acara peresmian Stasiun Pengumpul Gas Paku Gajah dan Kuang di Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (6/12/2017).

Amien mengaku tidak khawatir dengan susutnya jumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Dia bercerita, pada 2015 ada sekitar 30 KKKS yang hilang karena ternyata banyak KKKS yang enggan memenuhi persyaratan kontraktor migas di Indonesia.

Misalnya saja untuk data seismik. Sehingga SKK Migas banyak mencoret KKKS yang "bandel" tersebut. Menurut Amien, jumlah KKKS yang sedikit asalkan investasinya jelas tidak akan jadi masalah.


Digodok

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, saat ini pemerintah terus menggodok peraturan mengenai skema pajak dalam kontrak bagi hasil gross split. Peraturan pajak ini memang sangat dinanti oleh para pelaku industri hulu migas.

Bahkan supaya aturan ini bisa segera terbit, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo terus diminta oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk segera menerbitkan peraturan soal pajak gross split. Pasalnya aturan ini bisa mendorong terciptanya kepastian bisnis bagi investor.

Mardiasmo bilang, Kementerian Keuangan akan membuat aturan tersebut dengan cara mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak selama masa ekplorasi.

Sementara untuk masa ekploitasi, pemerintah hanya akan mengenakan pajak ketika sudah mencapai masa keekonomian. Ini berarti ketika masa awal produksi, para kontraktor tidak membayar in-direct tax seperti PPn.

Namun rancangan peraturan tersebut ternyata masih bertentangan dengan usulan investor untuk peraturan pajak gross split. Mardiasmo bilang, investor inginnya selama masa eksporasi dan ekploitasi tidak dikenai pajak.

Padahal, pemerintah tetap ingin mengenakan pajak selama masa eksploitasi, tapi hanya ketika perusahaan migas sudah mencapai masa keemasan. "Kalau selamanya semua proyek tidak dikenakan PPN dan PBB, tax forgo ya banyak. Ini yang sedang cari solusi," jelas Mardiasmo.

Selain meminta kebebasan pajak pada masa ekplorasi dan ekploitasi, Mardiasmo menyebut investor juga meminta skema Icarry forward tidak dikenai masa waktu. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan telah memberikan solusi dengan cara melakukan kapitalisasi kerugian atau biaya yang dikeluarkan.

"Kan ini bukan cost recovery, tapi ini bisa jadi tax deducted, bisa dikurangkan. Bisa dibiayakan tapi pada saat tidak eksplorasi, dikapitalisasi. Pada saat sudah beroperasi, sudah menghasilkan, sudah ada keekonomiannya, maka sudah dicocokkan sebagian terus melalui teknik amortisasi. Artinya, kalau amortisasi ini tidak kena pajak," ujar Mardiasmo.


Sumber : kompas.com (Muara Enim, 07 Desember 2017)
Foto : Kompas




BERITA TERKAIT
 

Pakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi HasilPakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi Hasil

Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. IPA menilai aturan tersebut cukup mengakomodir beberapa masukan pelaku migas mengenai perpajakan gross split.selengkapnya

Perusahaan Migas Ingin Pelaksanaan Pajak Gross Split TransparanPerusahaan Migas Ingin Pelaksanaan Pajak Gross Split Transparan

Indonesian Petroleum Association (IPA) menginginkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) gross split‎ jelas dan transparan. Saat ini PP gross split masih dalam proses penerbitan.selengkapnya

Pemerintah Berencana Beri Keringanan Pajak Skema Gross SplitPemerintah Berencana Beri Keringanan Pajak Skema Gross Split

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meringankan pajak skema kontrak minyak dan gas bumi (migas) gross split. Dengan skema ini harapannya bisa menarik minat investasi.selengkapnya

Arcandra Pastikan Perbaikan Aturan Gross Split Selesai Bulan IniArcandra Pastikan Perbaikan Aturan Gross Split Selesai Bulan Ini

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan adanya penambahan klausul baru terkait pajak tidak langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk memberikan kepastian investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya

Dua Keuntungan Penggunaan Gross Split di Blok ONWJ Versi PemerintahDua Keuntungan Penggunaan Gross Split di Blok ONWJ Versi Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ketika menggunakan skema kontrak Gross Split. Keuntungan itu juga yang dinimpati PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok Offhsore North West Java (ONWJ)selengkapnya

Diteken Jokowi, pajak gross split segera terbitDiteken Jokowi, pajak gross split segera terbit

Batas waktu pengembalian dokumen lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2017 tinggal hitungan hari. Pemerintah menetapkan batas waktu pengembalian dokumen lelang pada 31 Desember 2017.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :