Sistem Baru Bea Cukai Mudahkan Barang Masuk-Keluar di Logistik Berikat

Selasa 11 Des 2018 10:11Ridha Anantidibaca 505 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0182



Bea Cukai akan mulai memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi Pemasukan dan Pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka Ekspor dan/atau Transhipment (P3BET) pada 1 Januari 2019. Sebelumnya, proses tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean BC 3.3 dan P3BET secara manual.

Guna semakin memberikan kemudahan kepada pengguna jasa, meningkatkan kemudahan berusaha dan menggiatkan ekspor dalam negeri, maka Bea Cukai telah menciptakan sistem aplikasi yang terintegrasi. Direktur Fasilitas Kepabeanan Oentarto Wibowo menyatakan, bahwa sistem aplikasi BC 3.3 dan P3BET telah selesai dibangun pada awal tahun 2018 dan telah dilakukan uji coba dan pengimplementasian di beberapa kantor pelayanan Bea Cukai.

“Impelementasi tersebut telah dilakukan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kantor Bea Cukai Bekasi, dan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Secara keseluruhan prosesnya berjalan lancar dari mulai pemasukan barang ekspor ke dalam Pusat Logistik Berikat (PLB) ke pelabuhan muat dan telah mampu memberikan gambaran dan data yang diperlukan untuk pengawasan,” ungkap Oentarto di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Diungkapkan oleh Oentarto bahwa, aplikasi ini turut mendorong berbagai kemudahan yang ditawarkan melalui PLB. Seiring dengan semangat awal dibentuknya PLB dalam mewujudkan Indonesia menjadi hub logistik nasional dan Asia Pasifik, Bea Cukai telah mengembangkan PLB untuk menjadi tempat penimbunan barang-barang yang akan didistribusikan ke dalam negeri, tidak terbatas hanya pada industri.

Mengingat fungsi PLB sebagai katup atas barang-barang strategis, ke depannya barang konsumsi (end-product) dapat disimpan di PLB. PLB juga diciptakan sebagai konsolidator barang ekspor, etalase barang ekspor, dan quality control bagi eksportir Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Oentarto menambahkan bahwa nantinya para pengguna jasa akan diminta untuk melakukan registrasi dalam penggunaan aplikasi BC 3.3 ini, “hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan para pengguna jasa dalam melakukan ekspor, meningkatkan tertib administrasi, serta menjamin bahwa aplikasi ini digunakan untuk pihak yang berhak,” paparnya.

Selain itu, Bea Cukai juga telah mengeluarkan aturan sebagai acuan dan dasar hukum atas pemberlakukan aplikasi ini. “Kami telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-261/BC/2018 sebagai dasar hukum mandatory aplikasi ini,” ujar Oentarto.

Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat semakin memudahkan para pengguna jasa dikarenakan proses manual yang sebelumnya dijalankan telah diotomasi melalui sistem sehingga prosesnya akan semakin singkat dan efisien.


Sumber : sindonews.com (Jakarta, 06 Desember 2018)
Foto : sindonews




BERITA TERKAIT
 

1 Januari 2019, Bea Cukai berlakukan secara penuh sistem aplikasi terintegrasi PLB1 Januari 2019, Bea Cukai berlakukan secara penuh sistem aplikasi terintegrasi PLB

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam rangka ekspor dan/atau transhipment (P3BET) pada 1 Januari 2019.selengkapnya

Ditjen Bea Cukai luncurkan aplikasi kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITEDitjen Bea Cukai luncurkan aplikasi kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengembangkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan meluncurkan e-KITE. Lewat e-KITE, pengguna jasa akan bisa menikmati layanan hak dan kewajiban KITE secara online.selengkapnya

Telah Hadir Pusat Logistik Berikat E-Commerce di Marunda CenterTelah Hadir Pusat Logistik Berikat E-Commerce di Marunda Center

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menghadirkan pusat logistik berikat e-commerce di Marunda Center Jakarta Utara yang dioperasikan oleh PT Uniair Indotama Cargo.selengkapnya

Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal Sebagai Upaya Nyata Lindungi MasyarakatBea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal Sebagai Upaya Nyata Lindungi Masyarakat

Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia.selengkapnya

Bea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan BerikatBea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan Berikat

Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan perekonomian melalui investasi dengan kembali menambah izin Kawasan Berikat (KB) kepada beberapa perusahaan sebagai bentuk fasilitas fiskalselengkapnya

Bea Cukai Jateng DIY Tambah Lagi Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik BerikatBea Cukai Jateng DIY Tambah Lagi Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan perizinan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT. Agility International (PT. AI) pada Senin (08/07/2019) di Kanwil Jateng dan DIY.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :