Lahirnya Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) menimbulkan kontroversi. Pengesahan produk hukum ini justru digugat dua organisasi yang akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi enggan banyak berkomentar menanggapi gugatan tersebut. "Tidak apa (menggugat), ini kan negara demokrasi. Boleh saja," kata dia usai Halal Bihalal di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Ken justru menyindir pihak-pihak yang menggugat UU Tax Amnesty dengan pernyataan cukup menohok. "Yang menggugat harus paham juga Surat Pemberitahuan (SPT)-nya sudah benar apa belum? Jujur atau tidak? Sudah begitu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tersebut karena beberapa alasan.
Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan pembatalan UU Tax Amnesty di MK. Rencananya, YSK dan SPRI akan menggugat produk hukum tersebut pada hari ini.
“Hari pertama kerja setelah Lebaran, kami langsung mendaftarkan permohonan uji materi ke MK,” kata Sugeng.
UU Tax Amnesty disahkan DPR RI pada Selasa (28/6/2016). Melalui UU, para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan pajak selama ini diberikan pengampunan atas pidana pajak dan penghapusan denda. Pengemplang pajak ini malah diberi keringanan menebus kesalahan dengan tarif rendah.
Tarif tersebut bervariasi, bagi pengemplang pajak yang berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang melaporkan lebih dari Rp 10 miliar dipungut 2 persen.
Pengemplang pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, selanjutnya 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Sedangkan pengemplang pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, lalu 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.
Sugeng menegaskan, pada sidang uji materi di MK nanti, pihaknya akan mengajukan sejumlah argumen untuk meyakinkan hakim MK bahwa UU Tax Amnesty tersebut melecehkan konstitusi. Salah satunya yang telak adalah bahwa UU Tax Amnesty dinilainya telah melecehkan prinsip hukum perpajakan.
“Prinsip hukum perpajakan bersifat memaksa, tidak mengenal istilah uang tebusan, apalagi dengan tarif rendah,” tegas Sugeng.
Dia menilai, UU Tax Amnesty juga tidak semestinya dibuat dan disahkan karena data-data mengenai siapa saja pengemplang pajak dan berapa jumlahnya sudah nyata ada, sebagaimana beredardalam dokumen Panama Papers. Menteri Keuangan juga sudah menyatakan memiliki data lain di luar yang terungkap di Panama Papers.
“Karena itu MK harus membatalkan UU Tax Amnesty itu sebab secara logika tidak masuk akal. Mengapa tidak dikejar saja para pengemplang pajak yang data-datanya sudah gamblang diketahui publik itu,” Sugeng memaparkan.
Dengan UU Tax Amnesty, lanjutnya, pemerintah secara tak langsung memberikan peluang bagi pengemplang pajak untuk mencuci harta kekayaannya secara legal. ”UU Tax Amnesty seperti praktik legal pencucian uang,” jelas dia.
Melalui payung hukum tersebut, pemerintah bukannya mempidanakan dan mengenakan denda bagi para pengemplang pajak, tapi sebaliknya justru menggelar karpet merah bagi kehadiran mereka. Harta kekayaan dan status diri para pengemplang pajak dibersihkan dan disucikan.
“Karena itu tidak ada jalan lain, MK harus membatalkan UU Tax Amnesty tersebut,” ujar Sugeng.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 11 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier menilai perlunya diberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, tidak ada pilihan lain yang lebih baik bagi pemerintah untuk menutup defisit anggaran selain melalui pemberian tax amnesty kepada para pengemplang pajak. "Tidak ada pilihan lain untuk memberlakukan tax amnesty. Tidak ada upaya lain," kata Fuad di Gedung DPR, Jakarta, Selasaselengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengatakan program Tax Amnesty periode I disebut tersukses di dunia. Namun, Jokowi menyayangkan hanya lima persen Wajib Pajak (WP) yang ikut Tax Amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya