Simplikasi tarif cukai rokok dapat mendorong terciptanya persaingan setara

Rabu 22 Jul 2020 14:50Ridha Anantidibaca 361 kaliSemua Kategori

KONTAN 2370



Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020.

Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah perlu melanjutkan peta jalan simplifikasi strata tarif cukai hasil tembakau atau dikenal dengan sebutan cukai rokok yang sejatinya sudah dimuat dalam PMK 146/2017.

Menurutnya, penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) itu guna meningkatkan kesetaraan, efektivitas pengendalian konsumsi, dan optimalisasi penerimaan negara, simplifikasi perlu dilakukan.

“Ini dimulai dengan penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM ,” katanya dalam konferensi daring, Selasa (21/7).

Bawono mengatakan simplifikasi itu sendiri sudah mendesak atau memiliki urgensi paling tinggi dalam konteks industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Menurutnya, kekhawatiran simplifikasi itu akan menyebabkan terjadinya oligopoli atau monopoli di dalam pasar yang justru kurang beralasan.

Apalagi, penurunan jumlah pabrikan IHT justru tidak disebabkan oleh simplifikasi melainkan karena regulasi lain di luar CHT. Namun, simplifikasi justru dapat lebih mendorong terciptanya level of playing field yang lebih setara.

Maka, Bawono merekomendasikan empat langkah dan usulan untuk merespons tiga permasalahan fundamental dalam kebijakan CHT yang berlaku di Indonesia pada saat ini.

Permasalahannya meliputi struktur tarif dan produk hasil tembakau yang bersifat sangat kompleks. Kemudian kenaikan tarif CHT dan HJE yang tidak menentu, baik antargolongan maupun antarjenis hasil tembakau.

Serta adanya diskrepansi antara harga produk tembakau yang beredar di pasaran (Harga Transaksi Pasar/HTP) yang tidak sesuai dengan harga yang didaftarkan atau tertera pada pita cukai di kemasan (Harga Jual Eceran/HJE)

Empat rekomendasinya adalah sebagai berikut Pertama, penetapan nilai optimal atas jarak tarif CHT dan harga jual eceran (HJE). Hal ini menjadi faktor yang dapat mendorong stabilitas guna menciptakan iklim usaha yang berkepastian.

Terkait hal tersebut, DDTC Fiscal Research menggarisbawahi dua pertimbangan utama yang patut menjadi perhatian pemerintah.

Rekomendasi langkah kedua adalah memperkecil jarak CHT dan HJE golongan 1 dan golongan 2 untuk rokok mesin serta memperlebar jarak tarif CHT dan HJE antara rokok mesin dengan rokok tangan untuk melindungi tenaga kerja IHT.

Kemudian yang ketiga yakni menghapus diskrepansi (ketidaksesuaian) rasio HTP dan HJE untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian konsumsi produk tembakau.

Keempat yakni menjamin rencana simplifikasi struktur CHT nasional yang telah disusun dalam Perpres No.18/2020 dan PMK 77/2020 dapat diimplementasikan secara efektif ke dalam suatu blueprint kebijakan CHT.

“Semangat simplifikasi atau penyederhanaan struktur cukai sendiri sebenarnya telah menjadi bagian dalam rencana strategis Kementerian Keuangan sebagaimana yang telah tertuang dalam PMK 77/2020,” tambahnya

Namun,  perlu kembali diperjelas dan dipertegas dengan adanya produk hukum terkait CHT yang dapat menjadi blueprint simplifikasi dan juga area lain yang relevan, seperti misalnya penetapan jarak tarif CHT dan HJE.

Bawono mengatakan blueprint menjadi sangat krusial untuk memastikan terlaksananya rekomendasi-rekomendasi yang mampu mendorong kebijakan CHT yang berkepastian, berimbang, dan terarah.

“Bagi pelaku usaha IHT, terlaksananya blueprint merupakan suatu bentuk kepastian yang dapat meminimalkan distorsi dalam pengambilan keputusan berbisnis,” tutupnya.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Juli 2020)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakauSimplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau

Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya

Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terus DiupayakanSimplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terus Diupayakan

Peta jalan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dianggap sebagai solusi bagi semua pihak di tengah upaya pengendalian produk hasil tembakau. Namun di satu sisi pemerintah mengakui implikasi kebijakan ini bisa memukul industri hasil tembakau dalam negeri.selengkapnya

WHO tekankan pentingnya simplifikasi struktur tarif cukai tembakauWHO tekankan pentingnya simplifikasi struktur tarif cukai tembakau

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan untuk melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau demi menurunkan jumlah perokok dan mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau.selengkapnya

Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakauMenakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau

Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok.selengkapnya

Sebelum Diterapkan, Efektivitas Kebijakan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Harus JelasSebelum Diterapkan, Efektivitas Kebijakan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Harus Jelas

Pemerintah diminta untuk terlebih dahulu membuat kajian efektivitas pelaksanaan kebijakan simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebelum menerapkan kebijakan tersebut.selengkapnya

Tarif cukai hasil tembakau akan naik di atas 10%, begini prospek saham rokokTarif cukai hasil tembakau akan naik di atas 10%, begini prospek saham rokok

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di atas 10% atau double digit pada tahun 2020. Ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9% secara tahunan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :