Konsultan pajak sebenarnya sebuah profesi telah dikenal lama di Indonesia dan aktivitas asosiasinya telah bermula di era 1970-an. Dalam perkembangannya terjadi pasang surut jumlah konsultan pajak. Sampai dengan pertengahan 2016, jumlah konsultan pajak masih berkisar 3.322 orang. Jumlah ini tentunya relatif kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar sekitar 40 juta.
Konsultan pajak juga masih belum maksimal menempatkan posisinya untuk membantu wajib pajak di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh otoritas pajak dalam memberikan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Minat untuk terjun langsung ke dalam bisnis dunia perpajakan tampaknya belum sepenuhnya menjadi daya tarik bagi anak muda.
Terbukti masih lebih dari 60% profesi konsultan pajak masih didominasi oleh konsultan berusia lebih dari 40 tahun, dan hanya segelintir yang tergolong berusia di bawah 25 tahun (sumber: DJP). Hal ini tentunya menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah untuk mendorong tumbuh berkembangnya profesi yang sebenarnya masih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan secara tidak langsung, bagi pemerintah itu sendiri.
Untuk menuju arah perbaikan yang diharapkan sebaiknya perlu dilakukan perbandingan (benchmarking) dengan pengalaman beberapa negara lain di dunia, yang juga mengedepankan fungsi pelayanan perpajakan bagi masyarakatnya.
Sebagai contoh, otoritas pajak Jepang (NTA) sudah merasakan manfaat memiliki hubungan simbiosis mutualisme dengan para Certified Public Tax Accountant (CPTA) di dalam sistem perpajakan mereka. Salah seorang pegawai NTA yang menjadi tenaga ahli JICA di Jakarta, Mr. Naofumi Kosugi menyatakan bahwa NTA sangat mendorong profesi konsultan pajak untuk berkembang dan melakukan kerja sama yang erat dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sejumlah 74.000 konsultan pajak (CPTA) merupakan ‘tambahan kekuatan’ bagi sekitar 60.000 pegawai NTA dalam menjalankan tugasnya. Di negara maju lainnya seperti Australia, 38.000 tax agent dikelola secara khusus di bawah naungan Tax Practitioners Board sehingga memiliki profesionalisme tinggi serta sangat membantu otoritas pajak Australia (ATO) khususnya dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (tax lodgement) yang sebagian besar telah disampaikan secara elektronik.
Di negara tetangga juga sudah sangat nyata keberadaan profesi konsultan pajak. Berdasarkan data otoritas pajak Singapura (IRAS), lebih dari 90% SPT PPh wajib pajak pribadi disampaikan dengan menggunakan jasa tax agent. Sementara itu, otoritas perpajakan di Malaysia (IBRM) juga telah menikmati peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan keberadaan sekitar 7.000 konsultan pajak.
Dengan membandingkan jumlah dan peran penting konsultan pajak di beberapa negara tersebut, Indonesia perlu mencermati dan mengupayakan berkembangkan bisnis intermediaries ini.
PERAN KONSULTAN PAJAK
Celah ketidakpahaman masyarakat atas berbagai aturan perpajakan dan perubahannya, sepatutnya menjadi kontribusi seorang konsultan pajak dan tentunya ladang bisnis yang didasari oleh etika profesi yang tinggi. Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki otoritas perpajakan, para tax intermediaries diharapkan memberikan pemahaman mengenai aturan perpajakan dengan waktu yang singkat dan biaya yang terjangkau. Layaknya para dokter yang mampu mengupayakan kesehatan warga negara dan memperkuat ketahanan negara, para konsultan pajak juga seyogyanya mampu berkontribusi bagi pemahaman pajak bagi warga negara dan mendukung peningkatan penerimaan dan stabilitas keuangan negara.
Memang benar masih terdapat sejumlah oknum konsultan pajak di Indonesia, terutama yang tidak resmi atau tidak memiliki lisensi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang masih melakukan praktik-praktik tax planning yang agresif atau bahkan tax evasion. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi DJP karena dapat menurunkan kepatuhan pembayar pajak, sehingga perlu ditingkatkan pengawasan dan pembinaan. Untuk itu pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah antara lain dengan memberikan kewajiban untuk memberikan laporan tahunan berisi tentang daftar wajib pajak dan jasa konsultasi yang diberikan.
Di sisi wajib pajak yang menggunakan ‘konsultan pajak liar’ tentunya akan meningkatkan risiko wajib pajak itu sendiri di mata otoritas pajak, terutama di era keterbukaan informasi keuangan. Untuk menghindari penumpang gelap profesi yang ‘mengaku konsultan pajak’ maka perlu diawasi interaksi antara pegawai otoritas pajak dengan ‘konsultan pajak liar’ atau bahkan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang menggunakan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesi tersebut.
Untuk meningkatkan profesionalisme konsultan pajak maka perlu diadakan joint seminar atau ajang tukar pendapat antara otoritas pajak dengan asosiasi profesi pajak secara berkelanjutan sehingga dapat dilakukan pembenahan terhadap berbagai aturan perpajakan yang dari sisi prakteknya dalam menimbulkan kelemahan (loopholes) yang dapat merugikan pemerintah maupun wajib pajak. Dalam era transparansi sisi kebijakan pemerintah, simbiosis mutualisme ini tentunya dapat menjadi contoh praktik good governance demi kemajuan bangsa.
Pemerintah, konsultan pajak dan masyarakat sepatutnya menyadari betapa pentingnya pajak bagi pembangunan negara. Tentunya semangat untuk mensukseskan program perpajakan nasional tidak hanya di era tax amnesty saja, lebih jauh ke depan interaksi yang positif atau simbiosis mutualisme yang didasari prinsip good governance antar ketiga pihak tersebut menjadi salah satu faktor kunci bagi peningkatan penerimaan perpajakan di masa mendatang. Sehingga suatu saat nanti mungkin jika ditanya kepada konsultan pajak tentang berapa persen WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT sesuai ketentuan? Jawabannya pun bisa 100%.
Sumber : bisnis.com (15 November 2016)
Foto : bisnis.com
Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, masyarakat perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan.selengkapnya
Jika tidak ada halangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak bakal disahkan DPR pekan depan. Hadirnya payung hukum ini dipandang untuk melindungi profesi konsultan pajak.selengkapnya
Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly dan DPD RI membahas penyusunan Program Legislasi Nasional 2017. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai RUU tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika kelak disahkan menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya