Pemerintah hendak mengambil kebijakan fiskal 2017 dalam sidang kabinet sore ini di kantor Presiden. Secara khusus, pemerintah akan memutuskan terkait target penerimaan negara agar tidak terlalu ambisius.
“Nanti akan dihitung secara kredibel, seperti apa aksi yang akan diambil. Sehingga perlu ada sidang kabinet,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Rabu, 3 Agustus 2016.
Presiden Joko Widodo akan memberikan pandangannya terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. Kementerian Keuangan telah mengusulkan sejumlah asumsi makro.
Beberapa asumsi makro itu adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,6 persen, tingkat inflasi 3-5 persen, dan nilai tukar rupiah di level Rp 13.300-13.600 per dolar AS. Keputusan ini akan dituangkan dalam nota keuangan yang dibacakan presiden pada 16 Agustus 2016 di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum dapat memberikan pandangannya terkait RAPBN 2017. “Sedang kami selesaikan. Nanti lihat di sidang kabinet,” kata dia setelah rapat koordinasi bersama Darmin pagi tadi.
Tak hanya anggaran 2017, pembahasan anggaran 2016 juga akan menjadi sorotan dalam rapat kabinet sore ini. Sri Mulyani akan mengkaji ulang belanja pemerintah non prioritas yang bisa dipangkas.
Namun, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dia tidak akan memotong anggaran infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Pendidikan dan kesehatan juga (tidak dipotong) karena sangat mempengaruhi pengurangan kemiskinan dan kesenjangan. Sisi law enforcement juga penting karena kepolisian, kejaksaan, dan KPK adalah institusi yang penting untuk menciptakan kepastian," kata Sri Mulyani.
Realisasi APBN 2016 pada semester I baru mencapai 35,5 persen atau Rp 634,68 triliun. Sedangkan defisit hingga semester ini telah mencapai 1,83 persen terhadap pendapatan domestik bruto atau senilai Rp 230,7 triliun atau mencapai 77 persen terhadap target defisit akhir tahun sebesar 2,35 persen (Rp 296,7 triliun).
Sri Mulyani berharap, penerimaan dari tax amnesty pada tahun ini dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang tertekan oleh menurunnya harga komoditas. "Sehingga dia bisa diharapkan untuk mengurangi kebutuhan finansial yang cukup besar untuk tahun anggaran 2016.”
Pemerintah juga masih mempertahankan besaran defisit di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Kalau diubah akan merusak kredibilitas,” kata Darmin.
Sumber : tempo.co (Jakarta, 3 Agustus 2016)
Foto : tempo.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak 2016 yang ditargetkan dalam ‎Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.539,2 triliun, diperkirakan tidak tercapai.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terus memikirkan berbagai cara demi mensukseskan pencapaian fiskal Indonesia pada 2016, terutama penerimaan pajak.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) memproyeksi, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,3 persen. Sedangkan tanpa pengampunan pajak, pertumbuhan ekonomi hanya berada di batas bawah 5,04 persen.selengkapnya
Pemerintah berencana memperbesar target defisit anggaran dari 2,15 persen menjadi 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun ini. Penyebabnya, penerimaan negara masih seret meskipun sudah memasukkan asumsi tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya