Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik.
Untuk itu, Ditjen Pajak dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia saat menggelar workshop Go Public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tercatat di bursa. Acara ini diikuti lebih dari 160 wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas.
Untuk mendorong perusahaan dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), pemerintah turut memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari jumlah sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Hal ini pun diatur dalam ayat 2b pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, adanya fasilitas pengurangan pajak ini diharapkan akan berdampak pada perekonomian nasional, yang diharapkan akan berdampak pada penerimaan pajak yang akan meningkat pula.
"Yang kami inginkan semakin banyak perusahaan yang go publik. Semakin bagus untuk ekonomi nasional, untuk kredibilitas ekonomi kita, untuk kredibilitas pasar modal kita. Kalau itu terjadi kami optimis penerimaan pajak semakin baik lagi. Oleh karena itu, ini suatu komitmen bagi otoritas fiskal untuk mendukung membaiknya pasar modal di Indonesia," tutur Hestu, Senin (29/4).
Hestu berharap, adanya fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini akan membuat semakin banyak perusahaan yang melakukan IPO. Apalagi, tahun ini ditargetkan akan ada 75 perusahaan yang melantai di bursa.
Sementara itu, Hestu pun mengatakan sampai saat ini insentif yang diberikan masih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengaku, Ditjen Pajak belum membahas perubahan insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan IPO.
"Masih kita lihat dulu, ini kita dorong dulu dengan memanfaatkan insentif yang ada. Kalau IPO-nya semakin besar kan perusahaannya menjadi semakin kredibel," terang Hestu.
Hestu menambahkan, perusahaan-perusahaan yang sudah IPO biasanya tingkat kepatuhannya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, bila perusahaan sudah terbuka pada publik, data perusahaan tersebut tak hanya bisa diakses oleh DJP, tetapi juga pemegang saham, OJK dan lembaga lain.
"Tentunya ini mendorong wajib pajak yang go public itu untuk lebih tertib dalam administrasi perpajakannya, juga lebih patuh untuk membayar pajaknya. Itu kompensasi dari penurunan tarif yang 5% tadi," tutur Hestu.
Sumber: kontan.co.id (Jakarta, 29 April 2019 )
Foto: Kontan
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio berharap ada 14 perusahaan efek tambahan yang dapat menjadi gerbang masuknya pendapatan negara melalui Tax Amnesty dari perusahaan yang telah terdaftar.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, Kementerian Keuangan sangat mendorong perusahaan perusahaan untuk masuk ke pasar modal. Utamanya adalah perusahaan keluarga, seperti yang disinggu Menkeu Sri Mulyani Indrawati hari ini (3/12).selengkapnya
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya
Pemprov Jatim giat menjaring Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bermitra memberikan keahlian pada para siswa, khususnya siswa SMK dan SMA Double Track yang diinisiasi Pemprov Jatim. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas lulusan SMA/SMK di Jatimselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya