Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi defisit anggaran akan melebar ke kisaran 2% - 2,2% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2019.
Pelebaran defisit merupakan konsekuensi dari turunnya penerimaan negara akibat perlambatan aktivitas ekonomi domestik, serta kebijakan pemerintah mempertahankan alokasi belanja negara untuk menopang pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Dengan perkiraan tersebut, defisit APBN 2019 diperhitungkan sekitar Rp 322,08 triliun sampai dengan Rp 354,29 triliun. Dapat dipastikan, shortfall penerimaan perpajakan akan lebih besar dari proyeksi pemerintah sebelumnya yang sekitar Rp 140 triliun.
Meski shortfall penerimaan perpajakan tahun ini tak terhindarkan dan membengkak, pemerintah belum berencana merevisi ke bawah target penerimaan perpajakan tahun 2020.
Dalam APBN 2020, penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp 1.861,8 triliun atau naik dari target penerimaan perpajakan tahun ini yang sebesar Rp 1.786,4 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Hidayat Amir menjelaskan, target penerimaan perpajakan yang ditetapkan pemerintah untuk tahun depan telah diperhitungkan berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan extra effort pada 2020.
Pertumbuhan ekonomi tahun depan ditargetkan 5,3%, tingkat inflasi sebesar 3,1%, dan extra effort sekitar 4% sehingga secara keseluruhan target pertumbuhan penerimaan perpajakan pada kisaran 12%-13%.
“Selain itu, saat ini pemerintah sedang mereformasi perpajakan, memperbaiki administrasi, dan mempermudah pelayanan pajak sehingga ekspektasinya tingkat kepatuhan (compliance) akan naik dan pengumpulan pajak pun meningkat,” tutur Amir saat dijumpai, Jumat (25/10).
Amir menilai, pemerintah tidak akan terburu-buru merevisi target dalam APBN 2020. Pasalnya, pemerintah masih akan melihat dan mengevaluasi efektivitas berbagai kebijakan yang telah dilakukan selama ini.
Sementara, Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah tak sepakat. Menurutnya, salah satu prioritas Kemenkeu di awal periode pemerintahan yang baru ini justru mengevaluasi target penerimaan perpajakan dalam APBN 2020 yang terlampau tinggi.
“Jadi ada inkonsistensi, antara ingin melakukan kebijakan fiskal ekspansif dengan memberi banyak stimulus dan insentif, tapi setting target perpajakan begitu besar,” kata Piter.
Dengan kondisi shortfall perpajakan yang diproyeksinya melampaui Rp 200 triliun tahun ini, Piter menilai pemerintah perlu merevisi ke bawah target penerimaan pajak serta memperlebar target defisit APBN 2020 di tengah kondisi ekonomi global dan nasional yang tertekan.
“Kalau target pajak masih setinggi itu, artinya ini membebani Ditjen Pajak untuk ’mengejar-ngejar’ penerimaan dari sumber wajib pajak yang bisa dipastikan itu-itu lagi. Dampaknya bisa negatif pada dunia usaha dan justru membuat mereka menahan produksi dan ekspansi,” tuturnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Oktober 2019)
Foto : Kontan
Tahun depan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,6 triliun atau tumbuh 16,78% dari penerimaan pajak tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp 1.350,9 triliun.selengkapnya
Badan Anggaran DPR RI meminta pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis dapat kembali memberikan performa baik di tahun 2020. Penerimaan bea dan cukai diprediksi sampai target biarpun tarif cukai naik dan kinerja ekspor-impor belum tentu pulih dari tahun lalu.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas perubahan target penerimaan perpajakan di tahun 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya