Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemulihan ekonomi sangat dirasakan pada April lalu. Hal itu pun berdampak pada setoran pajak lima sektor usaha yang mulai masuk di zona positif.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan pada April 2021 industri pengolahan tumbuh 7,63% year on year (yoy). Kemudian, sektor perdagangan tumbuh 16,51% yoy.
Lalu, sektor konstruksi dan real estat naik 1,59% yoy. Selanjutnya sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 2,41% yoy. Terakhir, sektor jasa perusahaan tumbuh tipis 0,82% yoy.
“Seluruh sektor setidaknya menunjukkan ada perbaikan pada bulan April, yang masih menurun pertambangan, jasa perusahaan sudah mulai tumbuh sedikit, tapi informasi teknologi malah justru mengalami penurunan,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN April, Selasa (25/5).
Dalam catatannya, Menkeu menyampaikan perbaikan penerimaan pajak dari kelima sektor usaha tersebut terutama didukung oleh pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan tahunan. Selain itu, seiring dengan peningkatan impor serta permintaan dalam negeri yang mulai melonjak.
Peningkatan setoran PPh Badan Tahunan terutama terlihat pada industri pengolahan dan perdagangan. Sementara, pemulihan aktivitas ekonomi berdampak signifikan untuk sektor konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan, dan jasa perusahaan.
Di sisi lain, tiga sektor usaha lainnya tercatat masih minus. Pertama, sektor jasa keuangan dan asuransi minus 0,34% yoy pada April lalu. Kedua, informasi dan komunikasi minus 1,73% yoy. Ketiga, sektor pertambangan kontraksi paling dalam yakni mencapai minus 7,53%.
Menkeu mengatakan kontraksi dalam yang masih dialami oleh sektor pertambangan dikarenakan adanya ketetapan pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang tidak berulang. Makanya pada Maret 2021 tumbuh hingga 14,04% yoy, namun kembali kontraksi di bulan berikutnya.
Kendati demikian, jika ditelisik sepanjang Januari-April 2021 hanya sektor perdagangan saja yang masih tumbuh positif sebesar 1,83% yoy. Sementara, enam sektor lainnya minus. Sedangkan untuk sektor informasi dan komunikasi stagnan.
Menkeu menegaskan, pandemi virus corona di tahun ini sudah dirasakan sejak awal Januari hingga April. Nah, tahun lalu dampak pandemi baru dirasakan pada akhir Maret. Dus, membuat penerimaan pajak secara akumulatif masih kontraksi 0,5% yoy dengan realisasi sebesar Rp 374,9 triliun pada Januari-April 2021.
Namun demikian, Bendahara Negara tersebut yakin dengan adanya pemulihan ekonomi yang melonjak pada awal kuartal I-2021, ke depan penerimaan utama negara tersebut akan terakselerasi tumbuh positif. Setali tiga uang mampu mencapai target yang ditetapkan pada akhir 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Mei 2021)
Foto : Kontan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemulihan ekonomi sangat dirasakan pada April lalu. Hal itu pun berdampak pada setoran pajak lima sektor usaha yang mulai masuk di zona positif.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Penerimaan pajak nampaknya semakin jauh dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577, 56 triliun. Meski begitu, sektor perdagangan dan keuangan digadang-gadang sebagai vitamin penerimaan pajak ditengah lesunya berbagai sektor.selengkapnya
Pemerintah mencatat sepanjang 2017 semua sektor usaha mengalami pertumbuhan positif jika dilihat dari sektor perpajakannya. Realisasi sementara tercatat, penerimaan pajak mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88,4% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hampir semua sektor penerimaan pajak tumbuh cukup siginifikan.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya