Tersendatnya roda perekonomian akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas ke kinerja fiskal pemerintah.
Hal ini tampak dari kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi makin dalam. Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp750,6 triliun atau terkontraksi nyaris 17 persen dibandingkan realisasi tahun 2019 yang mampu tumbuh tipis di angka 0,7 persen.
Hampir semua struktur penopang penerimaan pajak mengalami kontraksi yang cukup signifikan. Sebagai contoh, penerimaan pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan masing-masing mengalami kontraksi sebesar 17,16 persen dan 18,4 persen.
Padahal, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kedua sektor ini merupakan kontributor paling dominan dalam penerimaan pajak. Bahkan jika penerimaan dua sektor ini digabungkan kontribusinya ke penerimaan pajak lebih dari 50 persen.
"Ini dikarenakan oleh PSBB yang diperketat selama minggu ketiga dan keempat bulan September," ujarnya, Senin (19/10/2020).
Sri Mulyani menambahkan kendati ada kontraksi di penerimaan pajak dan risiko pelebaran outlook defisit APBN, pemerintah masih menggunakan Perppres No.72/2020 sebagai patokan untuk memproyeksikan outlook APBN 2020. Dia juga menekankan bahwa kondisi tersebut sangat ditentukan dengan prospek perekonomian sampai dua bulan ke depan.
Dalam catatan Bisnis, kontraksi penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan akan berada di kisaran minus 12 persen - minus 14 persen. Itupun dengan catatan kuartal IV/2020 ada perbaikan ekonomi.
Angka 12 persen - 14 persen ini jauh lebih tinggi dari proyeksi pemerintah yang berada di kisaran 10 persen
Artinya, jika skenario minus 10 persen yang terjadi dan dengan asumsi belanja serta komponen penerimaan di luar pajak sesuai ekpektasi pemerintah, maka defisit anggaran pada 2020 tetap di kisaran 6,34 persen dari produk domestik bruto.
Sebaliknya, jika penerimaan pajak di angka minus 14 persen atau Rp1.146,1 triliun sementara pagu belanja tetap sama di angka Rp2.739,2 triliun & komponen penerimaan seperti PNBP serta bea cukai tetap, defisit pembiayaan APBN 2020 bisa melebar di angka Rp1.093,3 triliun atau -7,2 persen dari PDB
Pembengkakan defisit APBN tentu akan berpengaruh ke pengelolaan fiskal tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya. Jika hal ini terjadi, proses recovery fiskal dan proses pemulihan ekonomi akan terkendala.
"Pemberian stimulus di masa pandemi menyebabkan peningkatan defisit dan utang di banyak negara. Hal ini perlu terus diwaspadai agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi ke depan," tegas Sri Mulyani.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 Oktober 2020)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2020 mendatang dapat tumbuh 9-12 persen dari target pajak 2019. Target pertumbuhan itu, berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan yang ditaksir mencapai 5,2-5,3 persen ditambah dengan strategi extra effort.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Penerimaan pajak sepanjang Januari sampai Oktober mencapai Rp 1.018,47 triliun atau masih 64,56 persen terhadap target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, Rp 1.577,56 triliun. Capaian penerimaan pajak ini tumbuh 0,23 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun lalu.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak lebih dari 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya