Setoran Dana Tebusan Baru 64% dari Target

Kamis 29 Des 2016 09:52Ajeng Widyadibaca 534 kaliSemua Kategori

INILAH 1050

Dari laman amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (28/122016), mencatat dana tebusan Rp105 triliun berasal dari pembayaran uang tebusan Rp101 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, serta penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp679 miliar.

Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.155 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.012 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.002 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp141 triliun adalah dana repatriasi.

Secara keseluruhan, jumlah SPH yang telah disampaikan Wajib Pajak (WP) mencapai 571.546 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 606.180, serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp99,3 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 456.211.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp83,3 triliun, WP Badan non-UMKM Rp11,3 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp4,47 triliun dan WP Badan UMKM Rp302 miliar.

Dengan pencapaian uang tebusan Rp105 triliun ini berarti jumlah uang tebusan hanya mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat mencapai Rp97,2 triliun.

Terkait pelaksanaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran pada 2016 dan batas akhir penyetoran uang tebusan amnesti pajak tahap dua, maka bank maupun pos persepsi telah diminta untuk memperpanjang waktu pelayanan.

Bank maupun Pos persepsi telah diminta untuk membuka loket layanan penyetoran penerimaan negara pada 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pada 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Para WP, wajib bayar maupun wajib setor diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank maupun Pos persepsi terlebih dahulu, untuk memastikan ketersediaan layanan pada waktu tersebut.

Bagi WP yang ingin mengikuti amnesti pajak pada periode dua yang berakhir pada 31 Desember 2016, DJP mengingatkan supaya menyiapkan kelengkapan dokumen SPH agar bisa cepat.

Dokumen tersebut antara lain bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata WP memiliki tunggakan, daftar rincian harga dan daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung.

Selain itu, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, fotokopi SPT PPh terakhir dan surat pernyataan kuasa bagi yang menyerahkan SPH adalah pihak ketiga.

Sumber : inilah.com (Jakarta, 29 Desember 2016)

Foto : inilah.com




BERITA TERKAIT
 

AMNESTI PAJAK: Per 3 November, Pernyataan Harta Rp3.893 Triliun. Naik Rp11 Triliun dalam 3 HariAMNESTI PAJAK: Per 3 November, Pernyataan Harta Rp3.893 Triliun. Naik Rp11 Triliun dalam 3 Hari

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun.selengkapnya

Rupiah Rabu Pagi Naik Tipis di Rp13.012Rupiah Rabu Pagi Naik Tipis di Rp13.012

Ekonom Samuel Sekuritas Rangga Cipta di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa secara umum, mata uang rupiah relatif masih lebih kuat meski terbatas dibandingkan performa kurs rekan dagang utama terhadap dolar AS.selengkapnya

INASGOC peroleh anggaran pembayaran pajak Rp1,002 triliunINASGOC peroleh anggaran pembayaran pajak Rp1,002 triliun

Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC) memperoleh anggaran tambahan sebesar Rp1,002 triliun yang sebagian besar dipakai untuk pembayaran pajak.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya

TEBUSAN AMNESTI PAJAK: Per 8 September Rp7,19 T. Deklarasi Dan Repatriasi Rp319 T, Naik Rp36 TTEBUSAN AMNESTI PAJAK: Per 8 September Rp7,19 T. Deklarasi Dan Repatriasi Rp319 T, Naik Rp36 T

Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (8/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp7,19 triliun.selengkapnya

Akumindo: Usaha Mikro dan Kecil Seharusnya Bebas PajakAkumindo: Usaha Mikro dan Kecil Seharusnya Bebas Pajak

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, usaha mikro dan kecil di Indonesia seharusnya dibebaskan dari pajak. Menurutnya, hal itu bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari pelaku usaha.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :