Setelah bayar, warga baru tahu cuma biaya pengesahan STNK yang naik

Jumat 6 Jan 2017 13:53Ajeng Widyadibaca 1107 kaliSemua Kategori

ANTARA 1084

Sejumlah warga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor, melainkan penambahan tarif administrasi pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebagian warga tersebut baru mengetahui setelah selesai membayar di loket guna menyelesaikan proses perpanjangan STNK atau penerbitan STNK dan BPKB baru.

"Saya bayar, kok jumlahnya cuma beda sedikit dari biasanya. Enggak sampai Rp300ribu untuk semuanya, termasuk pajak dan biayanya," kata Heru Wiratmoko warga Pulogadung sambil menunjukan STNK kendaraan jenis skuter matic yang telah selesai diproses di Samsat Jakarta Timur, Jumat.

Heru mengaku kaget dengan kabar yang mengatakan pajak kendaraan akan naik tiga kali lipat, sehingga ia bergegas mengurus pembayaran pajak STNK di Samsat Jakarta Timur.

"Saya dengar-dengar saja sih, katanya begitu. Tapi nyatanya cuma biaya penerbitannya saja yang naik," lanjut dia.

Nur Hakim, warga Duren Sawit Jakarta Timur juga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak. Ia mengaku buru-buru membayar padahal pajak motornya baru jatuh tempo pada Maret 2017.

"Padahal masih dua bulan lagi, saya jadi buru-buru karena kabar naik. Tahu-tahunya cuma biaya pengesahannya saja yang naik," ucap Nur.

Warga panik

Seorang petugas wanita di Samsat Jakarta Timur mengatakan kebanyakan warga panik karena mendengar kabar biaya pajak meningkat hingga tiga kali lipat. Menurutnya, informasi yang diterima warga kurang tepat sehingga menimbulkan reaksi untuk cepat-cepat membayar pajak dan mengurus surat kendaraan sebelum tanggal 6 Januari 2017.

"Ya itulah, banyak yang belum memahami kalau biaya pajak per tahunnya tetap. Hanya biaya administrasi pengurusannya yang naik mulai hari ini," kata seorang petugas wanita di pos pengaduan Samsat Jakarta Timur yang tak mau disebutkan namanya.

Saat ini ratusan warga masih menunggu proses penerbitan dan perpanjangan STNK maupun BPKB di Samsat Jakarta Timur yang tertunda untuk jeda istirahat ibadah Shalat Jumat. Sejumlah keluhan pun dilontarkan warga, terutama terkait lamanya proses pengurusan dan antrean yang membludak.

Tarif penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Pengesahan dikenakan biaya juga, untuk kendaraan roda dua Rp25 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp50 ribu.

Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Kenaikan tarif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber : antaranews.com (Jakarta, 06 Januari 2017)

Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Membludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu JamMembludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu Jam

Pemberian nomor antrean wajib pajak yang akan ikut program Tax Amnesty Tahap I di Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, sempat ditutup selama 1 jam.selengkapnya

Jangan Sampai Lupa ! Teliti Liat Tanggal Bayar Pajak Kendaraan Apakah Jatuh di Libur PanjangJangan Sampai Lupa ! Teliti Liat Tanggal Bayar Pajak Kendaraan Apakah Jatuh di Libur Panjang

Meningat libur lebaran yang panjang, maka dihimbau kepada Wajib Pajak pemilik Kenderaan Bermotor untuk meneliti jatuh tempo pajak kenderaanya yang kebetulan jatuh tempo pada saat cuti bersama dimaksud.selengkapnya

Presiden Tunaikan Shalat Jumat Bersama Masyarakat BireuenPresiden Tunaikan Shalat Jumat Bersama Masyarakat Bireuen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan shalat Jumat bersama masyarakat Bireuen sebagai wilayah yang terdampak gempa bumi 6,5 skala Richter pada Rabu (9/12) pagi. Presiden Jokowi menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Besar Samalanga, Jalan Mesjid Kecamatan Samalanga Bireuen, Aceh, Jumat (9/12).selengkapnya

Pengusaha Tak Tahu Insentif Pajak, Sri Mulyani: Kebanyakan Kumpul SihPengusaha Tak Tahu Insentif Pajak, Sri Mulyani: Kebanyakan Kumpul Sih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melempar canda ke para pengusaha agar tetap banyak bekerja dibandingkan berkumpul tanpa menghasilkan apapun.selengkapnya

PBB Tersisa Rp24 Miliar, Jatuh Tempo 30 September 2020PBB Tersisa Rp24 Miliar, Jatuh Tempo 30 September 2020

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus menunjukkan progres yang signifikan. Realisasinya sudah mencapai Rp110 miliar atau 82,4% dari target Rp134 miliar, tersisa Rp24 miliar sebelum jatuh tempo pembayaran 30 September nanti.selengkapnya

Lapor SPT Jangan Tunggu Sampai Jatuh TempoLapor SPT Jangan Tunggu Sampai Jatuh Tempo

Pemerintah berharap wajib pajak (WP) orang pribadi tidak menunggu jatuh tempo 31 Maret untuk melapor penghasilannya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :