Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat serapan dana repatriasi dari program amnesti pajak yang sudah berjalan sejak Juli tahun ini masih minim. Hingga akhir Oktober lalu, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp 10 triliun. Angka ini masih 7 persen dari jumlah deklarasi harta di luar negeri yang akan dibawa kembali ke dalam negeri sebesar Rp 143 triliun.
Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, meski saat ini dana repatriasi yang sudah terealisasi masih minim, ia meyakini repatriasi bisa masuk sebesar Rp 140 hingga 150 triliun sampai akhir tahun. Muliaman menjelaskan bahwa masuknya dana repatriasi ke instrumen investasi bisa melalui surat berharga atau dialihkan ke aset lainnya. Kondisi saat ini, kata dia, dana repatriasi masih banyak tersalurkan untuk pembelian surat berharga.
"Termasuk misalnya menambah modal perusahaan sendiri. Itu juga dimungkinkan. Jadi tinggal kita lihat saja nanti. Saya di OJK juga akan ikut memantau, terutama untuk memastikan uang itu stay di sini tiga tahun. Jadi jangan masuk tapi keluar lagi," ujar Muliaman, di Jakarta, Rabu (9/11).
Muliaman menambahkan, dana repatriasi saat ini saat ini tersebar merata baik untuk perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perbankan swasta. Namun, 80 persen dari dana repatriasi terserap di bank BUMN atau swasta nasional dibanding bank asing. Ia mengakui bahwa tidak ada kekhawatiran dari pemerintah bahwa dana repatriasi yang sudah dideklarasikan tidak akan masuk ke dalam negeri. Alasannya, komitmen untuk repatriasi sudah tercatat secara hukum dan pasti akan dilakukan oleh wajib pajak yang sudah menyatakan komitmennya.
"Lho ini kan udah komit ya, ini udah clear komitmen. Problem mereka mungkin saja kan namanya orang mau bawa pulang, mungkin saja depositonya belum jatuh tempo, kemungkinannya macem-macem lah," ujarnya.
OJK juga optimistis likuiditas akan semakin membaik dengan mengalirnya dana repatriasi. Tak hanya itu, nilai tukar rupiah juga diyakini akan terdongkrak dengan aliran dana repatriasi ke dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa dana repatriasi akan masuk secara bertahap hingga Desember tahun ini. Ia meyakini wajib pajak yang sudah deklarasi harta repatriasi akan membawa kembali hartanya ke dalam negeri sesuai dengan komitmennya. "Kita tunggu, mereka pasti akan melakukan sesuai deklarasinya. Kalau deklarasinya akan direpatriasi, dan oleh karena itu bisa mendapatkan rate dalam negeri, maka yang harus dipenuhi ya itu," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 9 November 2016)
Foto : antara
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Banjir dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diharapkan dapat menggerakkan pihak swasta untuk memacu investasinya. Dengan begitu, target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tahun ini dapat tercapai, bahkan bisa lebih tinggi lagi. Namun, para ekonom ragu dengan kemungkinan skenario tersebut bakal terwujud.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Repatriasi dana dari pemberlakuan program tax amnesty atau pengampunan pajak akan masuk ke pasar modal sekitar 2-3 minggu lagi. Pasalnya, untuk memindahkan dana dari luar ke ke pasar modal Indonesia yang menjadi salah satu pintu (gateway) dana tax amnesty membutuhkan proses.selengkapnya
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya
Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya