Pemerintah lewat Kementerian Keuangan berencana untuk menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga PPh22 untuk properti. Hal ini disambut positif oleh kebanyakan emiten properti, meski demikian, analis masih wait and see melihat saham properti.
Khrisna Dwi Setiawan, Head of Lots Services Lotus Andalan Sekuritas bilang bahwa meski dengan insentif tersebut, ia melihat bahwa pasar properti masih sulit untuk bergerak, apalagi dengan keadaan makro-ekonomi yang masih dipenuhi ketidakjelasan, ditambah dengan era suku bunga yang tinggi.
Ia mencontohkan, dua tahun yang lalu saat bunga sedang rendah-rendahnya dan level rupiah masih berada di angka Rp 13.000 jika dibandingkan dengan dollar, namun harga properti masih belum mencatatkan kenaikan.
"Harga tak akan terlalu berpengaruh, yang penting optimisme masyarakat. Jika harga tinggi namun masyarakat optimistis, saya rasa tak masalah," kata Khrisna kepada Kontan.co.id, Jumat (19/10).
Lagi pula, jika ditilik dari harga properti saat ini ia melihat tak ada masalah lantaran dalam dua tahun terakhir harga properti mandeg dan tak menunjukkan kenaikan.
Terkait dengan saham properti yang saat ini bisa ditilik, menurutnya sulit untuk direkomendasikan karena harga saham properti memang sudah mencerminkan fundamentalnya saat ini.
Khrisna mencontohkan SMRA misalnya, memang pernah mencapai harga tertingginya di level Rp 2.000 per saham, namun demikian saat ini merosot ke level Rp 600 per saham.
"Hal ini juga karena penjualan merosot, saya rasa akan kembali naik jika penjualan sudah naik" kata Khrisna.
Kornelis Wicaksono, Analis Reliance Sekuritas menilai bahwa rencana pemerintah tersebut tentu punya dampak positif bagi saham-saham properti meski menurutnya, dampaknya akan sangat terbatas.
"Hal ini karena tidak banyak emuten yang memiliki porsi pendapatan tinggi dari penjualan properti mewah di atas 5 miliar," kata Kornelis kepada Kontan.co.id, Jumat (19/10).
Apalagi emiten-emiten sepertiPT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) justru berencana untuk meningkatkan recurring income menjadi 20 hingga 25% dari sebelumnya 20%.
Terkait dengan saham yang direkomendasikan, Kornelis menyebut bahwa hingga saat ini belum ada saham yang bisa direkomendasikan. Jika ingin membeli saham properti, sebaiknya investor lebih dahulu menunggu laporan keuangan kuartal III-2018 mendatang.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Oktober 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.selengkapnya
Kalangan pengembang menilai bahwa dibukanya kesempatan investasi dana repatriasi pengampunan pajak ke sektor properti belum akan mengerek harga properti meningkat signifikan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan, di tengah kondisi perekonomian saat ini yang belum sepenuhnya pulih,selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok mulai 2020 sebesar 23 persen dan diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan bagi industri rokok di Tanah Air.selengkapnya
Cukai rokok sudah resmi naik bulan lalu. Tidak hanya cukai rokok yang sudah naik rata-rata 10,54%, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau juga naik menjadi 9,1% dari 8,7%.selengkapnya
PT Metropolitan Land Tbk (MLTA) tahun ini mematok target penjualan sebesar Rp1,3 triliun. Meskipun penjualan properti masih terasa lesu, perseroan yakin target tersebut bisa tercapai. Presiden Direktur Thomas J Angfendy megatakan, ada beberapa kebijakan yang diyakini bisa mendorong kinerja perseroan, seperti pelonggaran Loan to Value (LTV) dan penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI).selengkapnya
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi mengatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan akan meningkatkan pendapatan pajak daerah dan menggairahkan bisnis properti.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya