Sentimen pajak properti mewah diperingan terhadap emiten properti

Jumat 23 Nov 2018 13:45Ridha Anantidibaca 601 kaliSemua Kategori

KONTAN 1760



Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.

Kebijakan ini dirasakan bakal membawa angin segar bagi sektor properti. Namun, analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan mengatakan, sentimen tersebut hanya berpengaruh secara psikologi saja, sebab kebanyakan emiten properti menawarkan produk di level menengah, sangat sedikit yang menawarkan produk dikisaran harga Rp 20 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, apartemen huniannya tidak ada seharga Rp 20 miliar. Pihaknya juga mengaku belum memiliki strategi khusus untuk meraih keuntungan dari momentum ini.

“Seandainya PPnBM properti dihapuskan tentu menjadi suatu hal yang positif bagi perusahaan dan industri properti, karena industri properti merupakan industri yang mempunyai dampak multiplier effect yang tinggi terhadap perekonomian nasional,” katanya, Kamis (23/11).

Senada, Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO) Indaryanto juga mengaku tidak memiliki hunian seharga Rp 20 miliar. Pasalnya, harga harga apartemen PPRO dikisaran Rp 10 miliar.

Di sisi lain, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) justru tidak ingin membuang kesempatan ini. Direktur Keuangan PWON Minarto Basuki mengatakan, saat ini PWON tengah menyiapkan rencana produk dan strategi pemasaran untuk tahun depan dengan mempertimbangkan faktor perubahan peraturan pajak tersebut.

"Pemerintah berencana menaikkan batas pengenaan PPn BM, dampak positifnya para pengembang bisa mulai merencanakan pengembangan unit-unit hunian dengan segmen harga yang dulunya terkena PPn BM. Ceruk pasar untuk segmen harga tersebut cukup besar dan potensial untuk digarap," katanya kepada Kontan.co.id

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk PPh 22 barang sangat mewah, selama ini sebesar 5% merupakan pajak dibayar di muka yang harus dibayar konsumen. Rencana turun 1%, tentu juga menambah gairah konsumen untuk membeli produk-produk hunian.

Sementara itu, analis senior CSA Research Institute Reza Priyambada, mengatakan pelaku pasar bisa memanfaatkan sentimen tersebut untuk trading di saham-saham properti.

Beberapa properti yang punya aset properti kelas atas antara lain menurutnya adalah SMRA. Dia merekomendasikan buy SMRA dengan target harga Rp 850 hingga akhir tahun ini.




Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 November 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pemangkasan PPnBM Properti Bakal Gairahkan Hunian Rp10 Miliar-Rp30 MiliarPemangkasan PPnBM Properti Bakal Gairahkan Hunian Rp10 Miliar-Rp30 Miliar

Pascapeluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta memperkirakan pasar kelas atas akan mulai muncul kembali ke permukaaan.selengkapnya

Aturan Pajak Properti Diperlonggar, Pakuwon Jati Garap Hunian MewahAturan Pajak Properti Diperlonggar, Pakuwon Jati Garap Hunian Mewah

PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berencana menggarap proyek hunian mewah dengan harga jual sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar di lahan kosong milik perusahaan atau land bank. Rencana ini menyusul pelonggaran kebijakan terkait pajak, yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya

Beri insentif pajak untuk segmen properti mewah, ini penjelasan KemkeuBeri insentif pajak untuk segmen properti mewah, ini penjelasan Kemkeu

Pemerintah mengguyur berbagai insentif perpajakan untuk sektor properti sepanjang tahun ini. Tak terkecuali, sektor properti menengah atas alias mewah yang diyakini dapat menjadi salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.selengkapnya

Menilik dampak relaksasi pajak barang mewah properti terhadap pertumbuhan ekonomiMenilik dampak relaksasi pajak barang mewah properti terhadap pertumbuhan ekonomi

Kucuran insentif dari pemerintah bagi sektor properti belum berakhir. Teranyar, Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.selengkapnya

Pembeli properti mewah Rp 20 miliar tak kena pajak, ini komentar REI JakartaPembeli properti mewah Rp 20 miliar tak kena pajak, ini komentar REI Jakarta

Pemerintah akan merevisi peraturan terkait kepemilikan properti mewah yang selama ini terkendala Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya

Pelonggaran pajak properti mewah tidak berdampak signfikan ke pasar tahun depanPelonggaran pajak properti mewah tidak berdampak signfikan ke pasar tahun depan

Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana melonggarkan pajak barang mewah atas properti demi mengurangi beban biaya perusahaan pengembang. Namun, insentif pajak diperkirakan tak serta merta mendorong sektor properti lantaran kondisi yang lesu berkepanjangan saat ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :