Investor asing semakin agresif memburu instrumen saham di Bursa Efek Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah setelah disahkannya UU Pengampunan Pajak oleh DPR.
Berdasarkan data BEI, investor asing membukukan transaksi beli senilai Rp6,28 triliun dan transaksi jual Rp4,56 triliun sepanjang Rabu (29/6). Dari transaksi tersebut, investor asing tercatat melakukan aksi beli bersih (net buy) sebesar Rp1,72 triliun. Capaian net buy ini lebih tinggi dari hari pengesahan RUU Tax Amnesty di DPR yang tercatat sebesar Rp691,14 miliar pada Selasa (28/6).
Alfred Nainggolan, analis PT Koneksi Kapital, menuturkan sentimen tax amnesty sangat kuat mempengaruhi transaksi perdagangan saham dalam 2 hari terakhir. Berbeda dengan paket kebijakan yang digulirkan pemerintah secara bertahap, pengampunan pajak ini berpotensi secara langsung menambah likuiditas ke pasar modal Indonesia.
“Investor exsisting mengambil inisiatif lebih dulu sebelum dana baru masuk ke pasar saham. Tidak hanya asing, investor lokal juga. Karena kalau tidak cepat mereka akan ketinggalan, harga saham sudah tinggi,” tuturnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (29/6).
Secara psikologis, lanjutnya, investor akan memburu saham-saham blue chip. Pasalnya, saham emiten blue chip dinilai cukup kuat menampung likuiditas baru yang masuk dari kebijakan tax amnesty dan berpotensi membukukan kenaikan harga. Namun, ketika harga saham blue chip jadi semakin mahal, investor akan beralih ke saham-saham lapis kedua dan ke tiga.
Dalam 2 hari terakhir, sejumlah sekuritas asing memborong saham emiten sektor telekomunikasi, perbankan, dan otomotif. Credit Suisse Securities Indonesia, misalnya, membeli saham TLKM senilai Rp4,6 triliun. Sementara itu, Morgan Stanley Securities Indonesia antara lain memborong saham BBRI, BBNI, TLKM, BMRI, dan ASII dengan total gross value Rp1,92 triliun.
Menurut Alfred, langkah investor untuk ambil posisi lebih dulu tidak hanya terdorong potensi aliran dana dari tax amnesty, tetapi juga potensi membaiknya kondisi makroekonomi Indonesia seiring dengan melebarnya ruang fiskal pemerintah. Pasalnya, pemerintah memproyeksi bakal mengantongi tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun dari setoran tarif tebusan tax amnesty.
Pada perdagangan Rabu (29/6), indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup melesat 2,01% ke level 4.980,1 poin dengan tingkat PE 13 kali. Alfred memproyeksi euforia investor di pasar saham akan berlanjut sehingga IHSG memiliki peluang besar untuk menembus level indeks di atas 5.000 poin.
“Investor akan kembali rasional ketika indeks menuju PE yang sepadan. Ekspektasi kami kondisi itu terjadi ketika IHSG menembus 5.200 dengan PE mendekati 14 kali,” tuturnya. Puncak performa IHSG tersebut diproyeksi terjadi pada Agustus 2016 seiring dengan bergulirnya sentimen dari kebijakan tax amnesty, dampak paket kebijakan ekonomi, serta realisasi penyerapan anggaran pemerintah dan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2016.
BORONG SBN
Tak hanya pasar saham yang diburu oleh investor asing, instrumen obligasi pemerintah pun terus dikoleksi. Sepanjang tahun berjalan, investor asing menambah kepemilikan surat berharga negara (SBN) yang dapat diperdagangkan sebesar Rp84,67 triliun menjadi total Rp643,19 triliun hingga Jumat (24/6).
Menurut Alfred, tingginya minat investor asing mengoleksi obligasi pemerintah terdorong oleh tingkat yield yang tinggi dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh obligasi negara berkembang lainnya. Apalagi, tingkat volatilitas obligasi tidak sebesar pasar saham.
“Porsi aliran dana tax amnesty ke obligasi kemungkinan lebih besar dibandingkan dengan pasar saham. Jadi ada potensi harga obligasi naik karena demand tinggi, sehingga investor inisiatif lebih dulu,” imbuhnya.
Meningkatnya daya tarik Indonesia di mata investor asing turut dipengaruhi oleh per sepsi risiko atau credit default swap (CDS) Indonesia yang terus melandai. Berdasarkan data Bloomberg, CDS Indonesia tenor 5 tahun telah turun 46,78 poin sejak akhir 2015 ke level 183,14 poin.
Pada periode yang sama CDS Indonesia tenor 10 tahun -50,99 poin ke level 263,33 poin. Anup Kumar, Global Market Financial Analyst PT Bank Maybank Indonesia Tbk., menuturkan investor ingin lebih dulu masuk ke pasar obligasi nasional sebelum dana repatriasi masuk ke instrumen investasi ini.
“Saya masih bullish dengan pasar obligasi Indonesia dan overweight dengan tenor-tenor panjang karena ada harapan ekonomi Indonesia membaik, BI Rate turun, inflasi terkendali,” tuturnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 30 Juni 2016)
Foto : bisnis.com
Sejak dibahas draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) oleh DPR, investor asing terus mengguyur bursa saham dengan pembelian bersih Rp26,12 triliun.selengkapnya
Euforia pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlanjut di pasar modal Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari aksi beli investor asing cukup besar pada perdagangan saham Kamis pekan ini.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun. "Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point).selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, banyak investor yang menjual sahamnya untuk membayar uang tebusan tax amnesty (pengampunan pajak). Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan hal tersebut berdasarkan cerita para investor kepada dirinya.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) mencatat, arus modal asing yang masuk ke Indonesia hingga saat ini telah mencapai Rp110 triliun. Derasnya arus modal asing yang masuk ini disebabkan oleh dua hal. Pertama adalah pada sektor domestik dan pada sektor luar negeri.selengkapnya
Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada akhir sesi I perdagangan hari ini, Selasa (30/5/2017).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya