Pemerintah Indonesia memang sedang gencar menarik penerimaan dari sektor pajak untuk menutup defisit fiskal di tahun anggaran 2016. Salah satu jurus terbaru yang akan ditempuh pemerintah adalah menarik pajak dari para selebgram, julukan bagi selebritis di Instagram, dan penjual produk online baik lewat Facebook atau forum-forum seperti KASKUS.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengungkapkan, strategi ini diproyeksikan bisa meraup penerimaan pajak sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun (dengan nilai tukar rupiah Rp 13 ribu per dolar AS).
"Pasar online (daring), transaksi harian, penjualan langsung dan peng-endorse, mereka semua adalah subjek pajak kalau mereka punya pemasukan yang harus dilaporkan," ujar Yon, seperti dikutip Bloomberg, Selasa (11/10).
Yon mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap kajian dan diskusi untuk memutuskan bagaimana pemerintah bisa melaksanakan kebijakan ini secara efektif. "Kami masih diskusi, untuk memutuskan bagaimana pelaksanaannya dengan cara dan mekanisme yang efektif. Meski nantinya akan ada tarif (pajak) yang berbeda untuk setiap jenis bisnis yang dijalankan," ujar Yon.
Seperti diketahui, media sosial sudah menjadi sarana yang ampuh bagi penjaja barang-barang online, mulai dari tas bermerek seperti Chanel, sampai makanan anjing rumahan, bahkan produk gadget iPhone 7 terbaru. Masalahnya, pelaku usaha online ini kerap kali ditemukan tidak melaporkan pemasukannya.
Kantor Pajak menargetkan untuk menjaring penerimaan sebesar Rp 10-15 triliun dari pelaku bisnis online, termasuk selebgram yang mendapat pemasukan dari kegiatannya di media sosial.
Pajak endorsement di medsos
Pemerintah bakal memperketat retribusi pajak dari kegiatan endorsement di media sosial, seperti di Instagram misalnya, di mana sang bintang atau selebgram mendapat bayaran dari perusahaan yang mengiklankan produknya di medsos. Iklan lewat bintang di media sosial memang diakui ampuh di mana selebgram memiliki banyak pengikut atau followers.
Saat ini, hanya bisnis online dengan penerimaan sebesar Rp 4,8 miliar per tahun yang dikenai pajak. Yon menambahkan, Kementerian Keuangan juga meminta Komunikasi dan Informasi untuk mendata jaringan bisnis online dan transaksi yang terjadi selama ini. Data ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk menerepkan pajak bagi pelaku bisnis online.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 12 Oktober 2016)
Foto : republika
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi di jaringan Internet. Hal ini bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini, yang realisasinya masih rendah.selengkapnya
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari bisnis online atau perdagangan secara elektronik sedang menjadi persoalan dunia. Saat ini, sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.selengkapnya
Pemerintah mesti bergerak cepat menyelesaikan izin layanan transportasi online. Pasalnya, ada potensi pajak yang cukup prospektif jika layanan transportasi online tersebut diresmikan. Pengamat pajak Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Reza Hafiz, mengatakan keberadaan transaksi online saat ini telah menjadi salah satu sharing economy di dalam perekonomian masyarakat.selengkapnya
“1% dari omzet,beratkah untuk anggota YUBI?†Pertanyaan dari Arif Hidayat (narasumber dari Klinik Pajak) kepada anggota YUBI Solo di acara kopdar dengan tema Tax for UMKM. Jawaban dari peserta kopdar ternyata “berat†menyisihkan 1% omzet untuk pajak. Minggu pertama bulan Maret ini, YUBI Solo khusus mengundang Klinik Pajak sebagai narasumber untuk menyampaikan materi Tax for UMKM. Pajakselengkapnya
Pemerintah diminta menindak tegas menindak para pelaku transportasi online hingga e-commerce besar di Indonesia untuk membangun Badan Usaha Tetap (BUT) di sini. Dengan begitu para penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat terdaftar sebagai wajib pajak karena memiliki kantor pusat di sini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya