Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa salah satu solusi terbaik guna menyelamatkan BPJS Kesehatan selaku operator program JKN dari defisit finansialnya dengan menaikkan cukai rokok hingga sebesar 57%.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah dengan menyuntik dengan pajak rokok daerah, tidak akan berjalan efektif, karena angka maksimal yang akan dicapai cuma Rp1,1 triliun.
Menurut Tulusm suntikan dari pajak rokok tersebut tidak berarti apa-apa dibandingkan proyeksi defisit total BPJS Kesehatan yang mencapai Rp16,5 triliun.
"Belum lagi pajak rokok itu haknya pemda, yang seharusnya untuk aspek preventif promotif, bukan kuratif. Sedangkan potensi untuk menaikkan cukai rokok secara regulasi masih terbuka lebar. Berdasarkan UU tentang Cukai, masih bisa digenjot sampai 57%, sementara sekarang rerata cukai rokok nasional baru 38%-40%," ujarnya, Selasa (9/10/2018).
Atas hal tersebut, menurutnya, masih terbuka ruang yang sangat lebar bagi pemerintah untuk menaikkan cukai rokok.
"Sebagian dari dana cukai itulah yang digelontorkan untuk menutup defisit BPJS, bukan pajak rokok daerah," tegasnya.
Potensi Pendapatan
Tulus menilai apabila pemerintah berani menaikkan cukai rokok sampai 57%, sebagaimana mandat UU Cukai, maka potensi pendapatan pemerintah dari cukai akan naik tajam, berkisar Rp200-250 triliun, bahkan bisa Rp300 triliun.
"Tidak seperti sekarang yang hanya Rp148 triliun," ujarnya.
Kemudian, lanjut Tulus, agar tidak mematikan industri rokok kecil, maka kenaikan 57% cukup dikenakan pada industri rokok besar.
"Toh, selama ini yang mengusai pangsa pasar produk rokok, ya industri rokok besar itu, baik industri rokok nasional maupun industri rokok multinasional," tuturnya.
Tulus melihat bahwa enaikan cukai rokok secara signifikan, minimal akan bermanfaat tiga lapis. Pertama, pendapatan pemerintah dari sektor cukai akan meningkat tajam. Kedua, konsumsi rokok di rumah tangga miskin turun drastis. Ketiga, industri rokok besar tidak akan gulung tikar.
"Saat ini konsumsi rokok di rumah tangga miskin sudah pada level darurat, karena alokasi pendapatan mereka habis untuk membeli rokok," ujarnya.
Dia menyebut, pendapatan dari cukai rokok itulah yang bisa digunakan secara permanen untuk menyuntik BPJS Kesehatan, bukan dari pajak rokok.
Tulus mengatakan bahwa secara filosofis, alokasi cukai rokok untuk BPJS Kesehatan tidak melanggar regulasi, atau pun etika. "Sebab, cukai adalah sin tax, alias 'pajak dosa' yang dikenakan pada produk yang menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya/konsumen, dan orang lain," ujarnya.
Tekan Penyakit
Tulus menjelaskan, alokasi cukai untuk pengendalian konsumsi, bisa diperuntukkan sisi preventif-promotif, dan juga kuratif. Selain itu, kenaikan cukai rokok akan menekan karakter penyakit akibat rokok, yang selama ini sangat mendominasi pasien/konsumen BPJS Kesehatan
Adapun, selain menaikkan cukai rokok, pemerintah biwa menempuh jalan dengan menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan. Namun demikian, menurutnya, kenaikan iuran selain tidak populis, juga akan berdampak buruk terhadap konsumen, khususnya peserta mandiri.
Pasalnya, jika iuran/premi naik, mereka akan mangkrak membayar iuran alias nunggak membayar iuran, atau bahkan berhenti sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Selain itu, untuk golongan PBI, pemerintah juga harus menambah subsidi. Padahal, peserta PBI sudah mencapai 93 jutaan. Tapi tampaknya pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk menambah subsidi bagi PBI tersebut jika iuran/premi dinaikkan.
"Jadi jika pemerintah tidak punya nyali untuk menaikkan iuran/premi, mengingat ini tahun politik dan atau tidak punya dana untuk menambah subsidi bagi peserta PBI, maka pemerintah harus menyuntik BPJS dengan cara lain yang win win solution, yakni menaikkan cukai rokok," tegasnya.
Menurut Tulus, tanpa dua skenario itu, maka cepat atau lambat sistem JKN akan brangkut, dan BPJS Kesehatan pun collaps.
YLKI lebih mengendors untuk skenario kedua, yakni pemerintah menyuntik dana BPJS Kesehatan, dengan cara menaikkan cukai rokok hingga 57%.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, cukai rokok dari daerah yang diperuntukkan menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidaklah mencukupi.selengkapnya
Usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menaikkan cukai rokok menjadi 57% bisa menjadi salah satu jalan keluar menambal defisit BPJS Kesehatan. Bila dihitung, potensi pendapatan yang bisa diraih BPJS Rp 200 sampai 250 triliun bahkan hingga Rp 300 triliun.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, potensi untuk menaikkan cukai rokok secara regulasi masih terbuka lebar. Karena itu, berdasarkan undang-undang, hasil dari cukai rokok sebetulnya masih bisa digenjot sampai 57%.selengkapnya
BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit Rp 9 triliun hingga akhir 2017 ini. Pemerintah mencari berbagai mendapat sumber pendanaan untuk menutupi kekurangan di 2018.selengkapnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan pemerintah yang mengatur penggunaan cukai rokok sebagai salah satu opsi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.selengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran angkat bicara mengenai pemanfaatan cukai rokok untuk menambal BPJS Kesehatan. GAPPRI mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya