Selain rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20 persen, Pemerintah Rusia juga berencana memperketat standar pemasukan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari Indonesia.
Direktur Executive Oil dan Fat Consumers and Producer Asociation Ekatarina Nesterov mengatakan bahwa negara tirai besi tersebut akan menerapkan kebijakan pelarangan kandungan gliserol ester dalam CPO yang diimpor dari Indonesia.
"Akan ada permintaan tambahan dari kami tentang produk tanpa glisterol. Kami memang butuh dengan minyak sawit tapi apakah kalian bisa memasok bahan baku tanpa kandungan itu," kata Ekatarina di sela-sela kegiatan forum bisnis di Moskow, Selasa.
Gliserol ester merupakan bahan kimia yang diperoleh dari minyak kelapa sawit atau yang biasa disebut olekimia sawit. Gliserol ester sebagai produk oleokimia sawit ini biasanya menjadi bahan baku produk industri, seperti kimia, pangan, dan kosmetik.
Ekatarina menjelaskan kebijakan itu akan diterapkan oleh Pemerintah Rusia dalam waktu dekat karena kandungan gliserol ester dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menampik soal isu negatif tersebut. Menurut dia, Pemerintah Rusia masih terbelenggu dengan kampanye negatif terkait minyak nabati Indonesia yang mengandung racun dari gliserol ester.
"Tidak mungkin kita meracuni rakyat sendiri, apalagi Indonesia adalah konsumen terbesar dengan penggunaan 10 juta ton minyak sawit. Kita sudah mengkonsumsi minyak ini ratusan tahun, tapi tidak pernah terjadi apa-apa," kata Sahat.
Namun demikian, jika Pemerintah Rusia menerapkan beleid baru tersebut, pelaku usaha meminta agar diberi tenggang waktu setidaknya enam bulan agar industri mampu mempersiapkan pasar minyak sawit yang diminta Rusia.
"Kami tentu belum siap karena harus bersihkan tangki, refinery, ganti pipa supaya tidak terkontaminasi, minimal beri kami enam bulan tenggang waktu sebelum diumumkan," katanya.
Sahat menilai bahwa rencana kebijakan ini merupakan strategi untuk menghambat laju konsumsi sawit. Dengan ketatnya standar CPO tersebut, harga minyak sawit yang biasa lebih rendah sekitar 500 dolar AS per ton, dapat menyamai harga minyak nabati lain seperti minyak rapeseed yang kini di kisaran 800 dolar AS per ton.
"Tetapi jangan lupa harga CPO akan naik, karena itu butuh investasi. Dengan begitu, harga akan menyamai minyak nabati lain. Ini cara mereka supaya CPO bisa setara harganya dengan minyak nabati mereka," kata Sahat.
Ada pun saat ini pemakaian CPO di Rusia sebesar 1,1 juta ton per tahun, di mana Indonesia menjadi pemasok terbesar sekitar 74,4 persen atau 800.000 ton, sedangkan sisanya dipenuhi dari Malaysia dan Rotterdam, Belanda.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 08 Agustus 2019)
Foto : Antaranews
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Francois Hollande di sela-sela pelaksanaan G7 Summit di Ise-Shima, Jepang, Jumat (27/5). Dalam pertemuan bilateral tersebut, Jokowi meminta pemerintah Prancis membatalkan rencana menaikkan pajak untuk minyak kelapa sawit impor.selengkapnya
India memangkas pajak impor dasar untuk minyak sawit, minyak kedelai, dan minyak bunga matahari. Importir minyak nabati terbesar dunia itu mencoba untuk mendinginkan kenaikan harga yang telah mendekati rekor tertingginya.selengkapnya
Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20 persen, dari sebelumnya 10 persen.selengkapnya
Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk membeli bahan bakar dalam negeri melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Untuk mempermudah hal tersebut, pemerintah menghapus satu aturan pajak.selengkapnya
Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang masuk dari Indonesia. Kenaikan sebesar 20 persen dari sebelumnya 10 persen.selengkapnya
Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20%, dari sebelumnya 10%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya