Sektor Perhotelan Hadapi Tantangan Berat

Selasa 14 Nov 2017 08:48Ajeng Widyadibaca 1517 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0002

 

Industri perhotelan menghadapi tantangan berat. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan tantangan itu berasal dari kondisi kelebihan pasokan kamar (oversupply) yang terjadi di beberapa kota besar dan kekurangan tenaga kerja ahli di sektor pariwisata dan perhotelan.

Data PHRI menyebut ada kurang lebih 2.300 hotel berbintang di Indonesia (bintang satu sampai lima), yang mempunyai hampir 290.000 kamar. Sementara itu, menurut angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) ada lebih dari 16 ribu hotel non-bintang di Indonesia dan memiliki total kamar sekitar 285.000 jumlah kamar.

Menurut Haryadi, disrupsi digital (digital disruption) juga mempengaruhi industri perhotelan dan dampaknya bisa positif dan negatif. Menurutnya, industri perhotelan tidak bisa memungkiri kalau okupansi hotel sangat terbantu oleh jasa yang disediakan dari online travel agency.

"Kalau dilihat jumlah kamarnya, Indonesia ini yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Kita tidak ada lawannya kita di Asia Tenggara. Angka tadi itu belum termasuk dari jumlah kamar yang tersedia melalui konsep ekonomi berbagi (sharing economy)," ujar Hariyadi, Senin (14/11).

Hariyadi mengatakan para pemilik dan operator hotel saat ini harus bisa beradaptasi dengan tuntutan dari online travel agency, yang meminta komisi lebih tinggi dari travel agency konvensional. "Komisinya mereka itu cukup tinggi, antara 15-30 persen," ujarnya.

Namun, bukan hanya itu Hariyadi, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dengan serius masalah perpajakan terkait Online Travel Agency (OTA) asing, terutama terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26).

"Problemnya OTA asing itu menyangkut pajak," ujarnya, seraya menambahkan saat ini operator dan pemilik hotel dipaksa membayar PPH26 yang ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena para OTA asing tidak membayar pajaknya.

"Ini yang sedang di proses di dirjen pajak. Nah karena hotel tidak bisa narik, jadi mereka [Dirjen Pajak] meminta hotel yang membayarkan. Ini saya rasa semua hotel akan bereaksi keras karena ini kan jadi beban biaya tinggi. OTA asing ini meminta komisi antara 15-30 persen. Jadi dibayangkan saja?," ujar Hariyadi.

Hariyadi mengatakan PHRI kini sedang meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta OTA asing membuat badan usaha tetap di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan soal pajak ini ke ibu Sri Mulyani menteri keuangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa ada jawaban. Kami mohon Menteri Keuangan bisa koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, karena beliau mungkin punya perspektif lain," ujarnya.



Sumber : republika.co.id (Jakarta, 14 November 2017)

Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Badung Bidik Pajak Transaksi Online Kamar HotelBadung Bidik Pajak Transaksi Online Kamar Hotel

Pemkab Badung mengusulkan regulasi ke pusat untuk membidik pajak transaksi kamar hotel yang dilakukan secara online.selengkapnya

Ini Dia Hotel dan Restoran yang Tak Mau Bayar Pajak...Ini Dia Hotel dan Restoran yang Tak Mau Bayar Pajak...

Sebanyak lima objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, dan restoran di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak daerah.selengkapnya

Tidak Bayar Pajak, PHRI Minta Agen Travel Asing DiblokirTidak Bayar Pajak, PHRI Minta Agen Travel Asing Diblokir

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs agen travel asing.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Potensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 MPotensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 M

Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya

Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikitKemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit

Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :