Sanksi administrasi pajak dihapus, Jaktim targetkan pendapatan Rp 2,7 triliun

Jumat 16 Nov 2018 15:12Ridha Anantidibaca 503 kaliSemua Kategori

KONTAN 1744



Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Timur menargetkan perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dengan diberlakukannya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. 

Program penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak PKB dan BBNB ini ditetapkan mulai Kamis (15/11) yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PKB dan BBNKB.

"Dengan adanya program penghapusan sanksi denda pajak ini, kita sangat optimistis target perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dapat tercapai," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur Iwan Syaefudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis. 

Ia menyampaikan, target sebesar Rp 2,7 triliun ini terdiri dari pajak PKB sebesar Rp 1,6 triliun dan BBN-KB sebesar Rp 1,06 triliun. Ia pun optimistis penghapusan sanksi denda pajak ini bisa memancing para wajib pajak untuk membayar kewajibannya. 

Hingga saat ini, realisasi penerimaan untuk PKB mencapai Rp 1,4 triliun atau 86,82 persen. Sementara itu, BBN-KB sudah mencapai Rp 966 juta atau 98,82 persen. Dengan demikian, kata Iwan, kekurangan perolehan PKB sebesar Rp 217 juta dan BBN-KB Rp 97 juta. 

Iwan juga menyampaikan, jika melihat kekurangan yang ada, setiap hari pihaknya harus mendapatkan pajak sebesar Rp 8 miliar. "Kami imbau wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Karena jika tidak melunasi pajaknya, kami juga akan ambil tindakan tegas," kata dia. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). 

Periode sanksi administrasi yang dihapus hanya untuk tunggakan pajak tahun 2013 hingga tahun 2017. Penghapusan sanksi itu dilakukan jika wajib pajak membanyar pokok tunggapan pajaknya (PKB, BBN-KB dan PBB-P2) mulai hari ini (15 November 2018) sampai tanggal 15 Desember mendatang.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 November 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Tak Hanya Sanksi Administrasi, Imbalan Bunga Juga Mengacu pada Suku BungaTak Hanya Sanksi Administrasi, Imbalan Bunga Juga Mengacu pada Suku Bunga

Penentuan besarnya imbalan bunga akan mengikuti skema penentuan besaran sanksi administratif dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya

Pemerintah sanggupi aturan pajak e-commerce tanpa mengacu ke PP 46/2013Pemerintah sanggupi aturan pajak e-commerce tanpa mengacu ke PP 46/2013

Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya

Jangan Hanya Andalkan Pajak PKB-BBNKB, PAD Nonpajak Harus DimaksimalkanJangan Hanya Andalkan Pajak PKB-BBNKB, PAD Nonpajak Harus Dimaksimalkan

Penerimaan daerah Jawa Tengah terbesar hingga kini masih mengandalkan pada sektor pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kalangan legislatif menilai, sektor tersebut tidak bisa diandalkan terus menerus. Pasalnya, produsen atau pemegang merek dagang kendaraan bermotor di Indonesia adalah negara asing alias impor.selengkapnya

Tak Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Lokasi Usaha Ditempeli Stiker Tunggakan PajakTak Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Lokasi Usaha Ditempeli Stiker Tunggakan Pajak

Sebanyak 5 Nomor Objek Pajak (NOP) dari 4 Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Cilincing belum melunasi kewajiban melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).selengkapnya

Disahkan Jokowi, Ini Pokok-Pokok UU Tax AmnestyDisahkan Jokowi, Ini Pokok-Pokok UU Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa 28 Juni 2016, sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Jangan Sampai Lupa ! Teliti Liat Tanggal Bayar Pajak Kendaraan Apakah Jatuh di Libur PanjangJangan Sampai Lupa ! Teliti Liat Tanggal Bayar Pajak Kendaraan Apakah Jatuh di Libur Panjang

Meningat libur lebaran yang panjang, maka dihimbau kepada Wajib Pajak pemilik Kenderaan Bermotor untuk meneliti jatuh tempo pajak kenderaanya yang kebetulan jatuh tempo pada saat cuti bersama dimaksud.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :