Mendekati hari-hari terakhir penunggak pajak Senin 31 Desember 2018. Samsat Jakarta Barat memburu sejumlah pemilik mobil mewah penunggak pajak.
Sejumlah jalanan, gang, kantor, hingga mal di sisir petugas. 70 mobil mewah penunggak pajak di Jakarta Barat menjadi buruan petugas.
"Kendaraan mewah kurang lebih 240-an. Sekarang tinggal 70, dari 240 yang kemarin," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakbar, Eling Hartono di Jalan Karya Barat IV, RT 09/03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/12/2018).
Sebelumnya, mengerahkan penunggak pajak, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengerahkan 780 petugas. Mereka nantinya menyisir enam wilayah di Jakarta.
Eling mengakui dari puluhan yang menunggak itu, pihaknya mencatat ada uang negara sebesar Rp4 miliar yang belum disetorkan. Karena itu demi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI pihaknya menggencarkan operasi di delapan kecamatan.
Termasuk saat menyisir penunggak mobil Porshe, Aliya (44), sebesar Rp28.290.000. Mobil ini diketahui sudah menunggak sejak 13 Desember 2018 lalu. Sejak tadi pagi, sejumlah petugas telah mendatangi rumahnya.
Dari hasil pendataan, Eling mengakui Aliyah dimanfaatkan oleh bosnya untuk memasukan data kendaraan. Mobil Porshe itu diketahui tercatat data Aliyah, sementara suaminya, Andi (53), terdaftar pemilik mobil Jaguar.
Terhadap itu, Eling mengakui pihaknya tak bisa berbuat banyak, terkecuali si pemilik kendaraan mau melaporkan ke polisi melalui delik aduan untuk pencemaran nama baik.
"Secara sanksi selama perpajakannya dipenuhi, tidak ada masalah," tambah Eling.
Karena itu, setelah berkomunikasi dengan Aliyah, Eling mengatakan, Aliyah maupun Andi bersiap memblokir kendaraan pemilik, pemilik baru pun harus melakukan balik nama.
Sementara itu, suami Aliyah, Andi mengakui KTP istrinya dimanfaatkan bosnya untuk data diri pemilik kendaraan. Ia beralasan, hal ini dikarenakan orang daerah tidak bisa membeli mobil di Jakarta.
"Karena kenal jadi pinjam atas nama saya dan istri," kata Andi yang mengakui telah mengenal bosnya telah lama.
Andi mengakui kedatangan petugas pajak menjadi pelajaran baginya. Karena itu, dirinya langsung meminta petugas untuk memblokir kendaraan itu, terlebih kendaraan itu sudah terjual.
"Saya enggak kenal pemiliknya, kira-kira di jual Desember 2018 lalu. Dijual konfirmasi ke saya mau dijual, ini makanya mau diblokir," tutup Andi.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 26 Desember 2018)
Foto : Sindonews
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono, menyebut ada 16 mobil mewah yang masih menunggak pembayaran pajaknya.selengkapnya
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Pemilik 1.094 kendaraan mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar masih menunggak pajak. Total kerugian akibat tidak dibayarnya pajak seluruh kendaraan mewah itu, yakni Rp 36,8 miliar.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat hingga kini masih memburu wajib pajak pemilik 24 mobil mewah yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor. Dari 24 mobil mewah ini nilai tunggakan pajak mencapai Rp2,4 miliar.selengkapnya
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki cara tersendiri untuk mencegah pemilik mobil mewah mengemplang pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus dikategorikan kendaraan mewah. Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani menjabarkan hal tersebut bisa dilakukan dengan program yang diluncurkan, yakni tax clearance atau dengan surat keterangan fiskal.selengkapnya
Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan sebanyak 744 mobil mewah milik pribadi yang menunggak pajak Rp 26,1 miliar. Dari tunggakan tersebut, sebanyak Rp 7,5 miliar atau yang terbesar berada di Samsat Pajak Jakarta Selatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya