Pelayanan Sistem Administrsi Manunggal Satu Atap Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat ada sekitar 22 ribu wajib pajak kendaraan menunggak membayar pajak.
Kepala Seksi pendaftaran dan penetapan pajak Kantor Samsat Gunung Kidul Singgih Margono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan sekitar 267 ribu wajib pajak, terdapat 22 ribu di antaranya tidak membayar pajak sampai 2018.
"Dari total wajib pajak sekitar 267 ribu, sekitar 90 persennya membayar pajak," katanya.
Ia mengatakan masih ada 22 ribu kendaraan yang tidak membayar pajak karena berbagai alasan di antaranya rusak berat dan sudah berpindah tangan tetapi tidak pernah dilaporkan atau balik nama kendaraan.
"Sebenarnya ada sembilan alasan mereka tidak membayar pajak. Tetapi paling banyak dijual. Padahal sesusai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011, selama 30 hari setelah membeli kendaraan, pembeli wajib balik nama kendaraan," katanya.
Singgih mengatakan warga yang tidak membayar rugi karena saat membayar nantinya akan dikenai denda 49 persen per tahun dari pokok pajak.
Selain itu, jika tidak membayar pajak maka tidak mendukung upaya pemerintah, karena pajak kendaraan merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di DIY.
"Untuk Gunungkidul tahun lalu menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp53 miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp28 miliar. Angka ini tergolong baik karena kita melebihi target tahun lalu, atau sekitar 105 persen," katanya.
Ia mengatakan untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak kendaraan, pihaknya bekerja sama dengan perangkat desa untuk ikut membantu menagih tunggakan pajak.
"Kenapa kita bekerja sama dengan perangkat desa, karena mereka paling mengetahui kondisi masyarakatnya," katanya.
Dia menjelaskan pertumbuhan rata-rata kendaraan mencapai 20 ribu kendaraan per tahunnya didominasi kendaraan roda dua.
"Gunung Kidul peningkatan kendaraanya cukup tinggi, tetapi karena luasnya daerah yang hampir mencapai separuh luas seluruh DIY maka tidak begitu kelihatan kepadatannya," katanya.
Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Gunung Kidul Iptu Jarwanto menambahkan pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat untuk taat mermbayar pajak kendaraan.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak di Gunung Kidul disedikan di beberapa lokasi, termasuk mobil keliling dan kantor cabang BPD DIY dan dibangun samsat desa seperti di Semugih, Kecamatan Rongkop dan Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari.
"Kami terus berupaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," katanya.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 10 April 2018)
Foto : Antara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul mulai memberlakukan penarikan retribusi sejumlah objek wisata baru untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.selengkapnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil luncurkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung membayar pajaknya lewat jaringan ATM Bank BJB, gerai retail modern, hingga toko online.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan RI era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Managing Director dan Chief Operating Officer (COO) World Bank mengemukakan, pihaknya mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Menurut dia, keengganan banyak pihak membayar pajak lantaran mereka takut jika uang pajak yang telah mereka bayarkan, terbuang-buang begitu sajaselengkapnya
Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 17 Oktober. Pajak BBNKB digratiskan bagi masyarakat Jawa Barat yang hendak mengganti nama pemilik kendaraannya hingga 24 Desember mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya