Sah, Pemerintah Resmi Pangkas PPh 22 Properti Mewah

Selasa 25 Jun 2019 10:13Ridha Anantidibaca 182 kaliSemua Kategori

BISNIS 2007



Pemerintah merilis aturan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan Barang Mewah dari 5% menjadi 1% melalui implementasi PMK No.92/PMK.03/2019.

Beleid yang diundangkan pada tanggal 19 Juni 2019 ini merupakan revisi dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.

Berdasarkan aturan itu, ketentuan pengenaan PPh barang mewah sebesar 1% hanya berlaku bagi rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Ketentuan itu juga berlaku bagi apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 150 m2.

Seperti yang tertuang dalam pertimbangan beleid, pamangkasan tarif pajak tersebut dimaksudkan untuk mendorong geliat industri properti.

"Bahwa untuk semakin mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah," tulis pertimbangan yang dikutip Bisnis, Senin (24/6/2019).

Sementara itu, untuk barang mewah lainnya yang meliputi pesawat dan helikopter pribadi, kapal pesiar (yacht), kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.

Termasuk dalam ketentuan ini kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta, dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc tetap dikenakan PPh sebesar 5%.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 25 Juni 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Kata Bos CrownHarga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Kata Bos Crown

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan sektor properti, salah satunya peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.selengkapnya

Aturan Kapal Pesiar Bebas Pajak Barang Mewah Kelar Kuartal I-2019Aturan Kapal Pesiar Bebas Pajak Barang Mewah Kelar Kuartal I-2019

Pemerintah menargetkan aturan penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kapal yacht atau pesiar asing yang masuk Indonesia selesai di kuartal I 2019. Langkah tersebut menjadi salah satu cara mendorong pariwisata.selengkapnya

Lebih dari 50% Setoran Pajak di KPPN Jakarta V dari Kementerian PUPRLebih dari 50% Setoran Pajak di KPPN Jakarta V dari Kementerian PUPR

Tingkat kepatuhan memungut pajak oleh bendahara Kementerian PUPR cukup baik. Lebih dari 50 persen setoran pajak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).selengkapnya

Menperin: Aturan Pajak Barang Mewah Rampung Semester I-2019Menperin: Aturan Pajak Barang Mewah Rampung Semester I-2019

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan rampung pada semester pertama 2019.selengkapnya

PM Jepang: Belum perlu menaikkan pajak penjualan lebih dari 10% selama satu dekadePM Jepang: Belum perlu menaikkan pajak penjualan lebih dari 10% selama satu dekade

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan, bahwa ia tidak mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penjualan (PPn) lebih dari 10% di bawah pemerintahannya. Ia juga melihat tidak ada kebutuhan untuk menaikkan tarif pajak penjualan setidaknya selama satu dekade.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :