Pemerintah masih menaruh harapan besar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rampung dalam bulan ini. Pembahasan di Panitia Kerja Tax Amnesty sudah hampir rampung dan tinggal menyisakan dua poin utama, yaitu mengenai masa berlaku dan besaran tarif tebusan pengampunan tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rapat panitia kerja (panja) pembahasan tax amnesty hingga kini masih berlangsung. Namun, poin-poin substansi dalam rancangan beleid tersebut sudah disepakati oleh para anggota panja. “Seperti inti dari tax amnesty ini adalah repatriasi aset,” kata Bambang dalam acara temu wartawan di kediaman dinasnya di Jakarta, Kamis (16/6) malam.
Selain itu, telah disepakati program pengampunan ini hanya berlaku bagi pidana pajak. Jadi, tidak berlaku bagi kasus pidana lainnya, seperti korupsi, narkotika, maupun terorisme.
Yang lebih penting dari itu, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, yang juga Ketua Panja Tax Amnesty dari pemerintah, data para wajib pajak peserta amnesti pajak bersifat rahasia dan tidak bisa dijadikan bukti awal untuk mengusut kasus oleh aparat penegak hukum. “Hal itu nantinya ditegaskan dalam undang-undang pengampunan pajak sehingga peserta tax amnesty tidak perlu was-was,” katanya di tempat yang sama.
Meski begitu, Bambang mengakui, masih ada dua poin utama yang belum disepakati antara pemerintah dengan DPR.
Pertama, soal besaran tarif tebusan, baik untuk wajib pajak yang sekadar mendeklarasikan maupun yang membawa kembali masuk (repatriasi) asetnya. Kedua, periode atau masa berlaku pengampunan pajak tersebut.
Menurut Bambang, dua poin utama itu memang sengaja diletakkan di akhir pembahasan dan baru diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI). Rapat kerja itu diharapkan bisa terlaksana pekan depan.
Dalam draf RUU Tax Amnesty, pemerintah mengusulkan skema tarif tebusan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi sebesar 1, 2, dan 3 persen dari nilai aset sesuai periode waktunya. Sedangkan bagi yang hanya melakukan deklarasi aset dikenakan tarif tebusan 2, 4, dan 6 dari nilai aset. Namun, besaran tersebut dinilai terlalu rendah oleh berbagai pihak. Jika mengacu ke negara-negara lain yang pernah membuat program serupa, tarif tebusannya sebesar 5-10 persen.
Bambang menyatakan, pemerintah membuka peluang menaikkan besaran tarif. Yang penting, tarif deklarasi harus lebih besar minimal dua kali dari repatriasi. Dengan begitu, wajib pajak bersedia membawa kembali asetnya ke dalam negeri. “Inti tax amnesty itu adalah repatriasi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan masa berlaku tax amnesty hingga tahun depan. Pertimbangannya, program itu paling cepat diterapkan awal Juli nanti sehingga hanya bisa berjalan enam bulan sampai akhir tahun ini. “Kemungkinan bisa diperpanjang sampai Maret atau maksimal April 2017,” kata Bambang.
Namun, sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak sepakat jika penerapan tax amnesty hingga tahun depan. Sebab, perilaku pembayar pajak akan memilih menunggu dan melihat (wait and see) hingga ada kepastian hukum uang mereka aman. Alhasil, program tersebut tidak signifikan mendorong penerimaan tahun ini.
“Kalau mau mendorong (penerimaan) Rp 165 triliun di 2016, seharusnya jangan diperpanjang. Cukup tahun ini saja supaya tidak ribet soal APBN juga,” katanya.
Sumber : katadata.co.id (17 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewahselengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih digodok pemerintah dan DPR diharapkan bisa menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masuk ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi modal. Namun, repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat 13 poin penting yang terdapat dalam kesimpulan sementara pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan rangkuman yang dicatat lembaga itu merupakan beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat agar RUU dapat dimanfaatkan seluruh Wajib Pajak (WP), ketika sudah disahkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya