RUU TAX AMNESTY : Dana Repatriasi Boleh Dijaminkan di Bank

Senin 20 Jun 2016 12:20Administratordibaca 2323 kaliSemua Kategori

bisnis 014

Dana repatriasi yang ditempatkan dalam wadah instrumen investasi kebijakan pengampunan pajak tetap bisa menjadi jaminan penarikan utang baru di perbankan.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan skema tersebut akan disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk aturan baru. Dengan demikian uang yang dibawa ke Indonesia tetap bisa dijaminkan untuk mendapat pinjaman baru.


“Saya sudah bertemu Gubernur BI dan Ketua DK OJK khusus membahas ini dan sepakat aturanaturan yang selama ini membatasi dapat direlaksasi termasuk memberikan leveraging,” katanya saat berdialog dengan para pengusaha akhir pekan lalu.


Menteri Keuangan mengaku memang ada trauma dari pengalaman 1998 terkait dengan tidak mampu bayarnya utang luar negeri swasta yang besar. Namun, untuk saat ini, akan ada batasan framework dari OJK.


Apalagi, lanjutnya, pemerintah juga mempunyai financial safety nett basel III dengan capital adequacy ratio (CAR) di atas 20%.


Bambang menjanjikan perlakuan dana hasil repatriasi senyaman waktu berada di luar negeri. Apalagi, dana tersebut menjadi salah satu potensi sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah nyaris tidak adanya sentimen positif dari ekonomi global.


Kendati akan diberikan keleluasaan untuk memilih instrumen investasi yang disediakan, seluruh dana yang masuk akan dimulai dari perbankan dan manajer investasi. Investasi portofolio terutama surat berharga negara (SBN) akan menjadi wadah awal.


Selain itu, ada pula instrumen dana investasi real estate (DIRE), efek beragun aset, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), dan saham seluruh emiten yang bisa dijadikan pintu masuk awal.


Untuk SBN, pihaknya memastikan akan ada obligasi khusus untuk tax amnesty berjenis nontradeable. Untuk melakukan pengawasan dan mencegah kembali keluarnya dana yang masuk dalam waktu singkat dan bersamaan, pemerintah juga akan menerapkan holding period sekitar tiga tahun.


Artinya, jika kebijakan tax amnesty dimulai pertengahan tahun ini, masa holding period berakhir sekitar pertengahan hingga akhir 2019, berdampingan dengan berakhirnya masa Kabinet Kerja.


Dalam draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pengampunan Pajak, selama setahun, instrumen investasi yang digunakan berupa SBN, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.


Mulai tahun kedua, ada instrumen investasi lainnya yang bisa digunakan yaitu obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.


Ada pula investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Selanjutnya, investasi di sektor properti serta investasi sektor riil yang berdasarkan prioritas pe merintah. Sektor prioritas ini akan dijelaskan lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan. Bambang menyebut sektor manufaktur, jasa, dan infrastruktur lah yang berpeluang menjadi prioritas.


KONVERSI MODAL

Pemerintah, lanjut dia, juga akan mengakomodasi masuknya dana repatriasi ke perusahaan WP sendiri. Bambang berujar sudah bukan rahasia lagi mayoritas utang luar negeri swasta memang dalam bentuk shareholder loan atau back to back loan. “Kami harapkan bisa di-convert menjadi equity.”

Apalagi, pemerintah juga telah menerapkan ketentuan pembatasan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) 4:1 yang berlaku mulai tahun pajak 2016.


Kebijakan itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.


Bambang juga mengatakan ke depannya pemerintah akan membentuk offshore financial center agar tiap orang tidak membentuk special purpose vehicle di luar negeri seperti yang marak saat ini. “Iya, pokoknya offshore financial center,” tegasnya.


Terkait dengan skema leveraging, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Ke uangan Robert Pakpahan mengatakan nantinya prosedur akan mengikuti pasar dengan aturan OJK.


Aturannya diharapkan selesai secepatnya sehingga setelah RUU Pengampunan Pajak disahkan bisa langsung dieksekusi.


“Jadi kalau orang membawa uang terus ditanamkan di obligasi misalnya, obligasi itu bisa dijaminkan untuk cari utang baru. Ibaratnya ‘disekolahin’ gitu. Nanti skemanya sesuai marketsaja,” katanya.


Untuk SBN, pihaknya mengaku sudah siap mengalokasikannya untuk tax amnesty. Apalagi, setelah diterbitkannya seluruh SBN ber denominasi valuta asing hingga pekan lalu, pemerintah akan menggunakan pasar dalam negeri untuk memenuhi sisa pembiayaan.


Pemerintah diminta menyusun prosedur pelaksanaan pengampunan pajak sesimpel mungkin untuk memacu minat pelaku usaha dalam mengambil fasilitas tersebut. Adapun, pengusaha juga mengusulkan skema cicilan dalam pembayaran tarif tebusan.


Pekan lalu, Komisaris Utama PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Franciscus Welirang mengingatkan prosedur pengajuan pengampunan pajak semestinya sederhana dan memudahkan calon peserta. Dia juga meminta pemerintah mempersiapkan diri me nerima pengajuan yang masif dari pengusaha.


“Mengenai proses pengampunannya, kami khawatir kalau nanti daya proses dan pelayanan tidak mampu menangani, padahal wak tunya hanya 6 bulan,” ujarnya di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (17/6).

Chairman Garuda Food Group Sudhamek AWS menyebutkan pemerintah perlu mempertimbangkan cashflow calon peserta. Secara konkret, dia mengatakan skema pembayaran berangsur atau cicilan untuk tarif tebusan bisa digunakan.


Pasalnya, kata Sudhamek, tidak semua aset dari calon peserta berupa kas, melainkan juga berbentuk aset tidak bergerak. “Pembayaran tarif tebusan dalam satu waktu bisa mempersulit calon peserta, cashflow bisa kena.”

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 Juni 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Daftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax AmnestyDaftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax Amnesty

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

Bank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam NegeriBank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam Negeri

Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya

BI akan Tambah Instrumen Pasar Keuangan Penyerap Dana RepatriasiBI akan Tambah Instrumen Pasar Keuangan Penyerap Dana Repatriasi

Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :