RUU Pengampunan Pajak Disahkan, Jangan Jadi Skandal Keuangan Terbesar

Rabu 29 Jun 2016 22:32Administratordibaca 560 kaliSemua Kategori

pikiran-rakyat 006

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang. Hal ini sekaligus mengakhiri pro-kontra dan tarik-menarik kepentingan yang mengiringinya sejak awal 2015.

Sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa 28 Juni 2016 itu dihadiri oleh wakil pemerintah, yakni Menteri Keuangan Bambang PS Brojonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.


Namun, sebelum Ketua DPR Ade Komarudin yang bertindak selaku Ketua Sidang mengetuk palu tanda disahkannya RUU itu, sejumlah anggota mengajukan interupsi berkali-kali. Salah satunya dilakukan oleh anggota Fraksi Partai Persatuan Indonesia (PDI) Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.


Rieke, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat itu, sempat mengeluarkan unek-unek isi hatinya dengan mengucapkan selamat karena undang-undang ini merupakan salah satu kategori undang-undang yang dibahas tercepat di DPR. 17 hari kerja, dari hotel ke hotel dan tertutup. Rieke menyatakan apresiasinya atas pembahasan tersebut.


"Saya tidak bisa berbohong apalagi ini bulan puasa. Kami yang tidak mengikuti pembahasan tidak paham apalagi saya yakin masyarakat di luar sana kami yakin sama sekali tidak paham. Dan saya baru mendapat draftnya ketika memasuki ruangan. Di sini saya lihat misalnya dikatakan ini adalah salah satu argumennya untuk menyelamatkan penerimaan negara di tahun 2016, tetapi periodesasi waktunya di sini sampai maret 2017," ujarnya.

Hal ini, menurut Rieke, tidak konsisten. Apalagi di tahun 2017 pemerintah juga telah menyepakati keterbukaan keuangan global. Common reporting standard dimulai pada tahun 2017, untuk diberlakukannya automatic exchange di tahun 2018. Lalu ini ditargetkan sampai pada 2017.

"Jujur kami tidak paham, saya paling tidak tidak paham. Barangkali pimpinan dan anggota lain bisa memahami. Dan karena di sini ada Menteri Keuangan. Meskipun saya tidak terlibat di panja, tapi saya kira kita hidup d rumah kaca, dimana semua informasi kita bisa ikut memantaunya meskipun dengan susah payah," urainya.


Rieke melanjutkan, bahwa Menteri Keuangan pernah mengatakan potensi finansial Warga Negara Indonesia ada Rp 11.500 triliun di luar sana, di beberapa negara. Lalu kemudian kalau dihitung dengan pajak penghasilan 30% kurang lebih Rp 3.500 triliun.


"Pak menteri saya tidak paham kenapa angkanya jadi Rp 165 triliun yang harus masuk kas negara. Rp 3.500 - Rp 165 jumlahnya Rp 3.335 triliun. Saya ingin minta penjelasan, kalau yang ditargetkan Rp 165 triliun, yang harusnya masuk kas negara pajak yang uangnya adalah uangnya rakyat Rp 3.335 triliun di mana uang itu dan prosesnya anda bisa menjamin uang tersebut kembali ke kas Negara seperti seharusnya terjadi."


Menurut Rieke, beberapa kawan telah menyampaikan catatan-catatan keberatan. "Saya kira saya juga dalam beberapa hal saya baca dan saya tidak paham. Karena saya tidak paham maka saya tidak bisa menyetujui sesuatu yang saya tidak paham. Karena pertanggungjawabannya besar. Dan feeling saya, feeling saya bisa jadi salah, jangan sampai ini menjadi skandal keuangan terbesar dalam republik ini. Jadi ini penting karena pemerintah yang hadir disini, dan sama seperti pendapat saudara arif wibowo dari fraksi yang sama, kalau bisa ditunda dululah."


Rieke mengatakan, undang-undang ini juga tidak ada melibatkan pakar yang diundang secara terbuka. Selain itu, selama 17 hari kerja itu tidak ada masukan dari masyarakat.


"Kenapa sih harus terburu-buru? Itu yang bisa saya sampaikan dan mudah-mudahan juga sekali lagi, 17 hari kerja, dari hotel ke hotel, dengan kenyataan siding tertutup, tanpa menerima masukan dari publik, saya kira juga, saya tidak mengatakan undang-undang ini salah atau tidak salah tetapi saya yakin ini tidak memenuhi asas kenapa undang-undang tersebut harus dibahas secara tertutup karena tidak menyangkut rahasia negara, kemudian bukan bersifat privat, tidak bersifat perlindungan anak atau kesusilaan, dan saya kira kita juga tidak menyebutkan nomor rekening seseorang atau tidak," paparnya.

Sumber : pikiran-rakyat.com (Jakarta, 29 Juni 2016)
Foto : pikiran-rakyat.com




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari ManaSri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari Mana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua perusahaan baik lokal atau internasional wajib membayar pajak. Sri Mulyani menyebut Google selama ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya

Jokowi: Hahaha, Saya tidak Ikut Tax AmnestyJokowi: Hahaha, Saya tidak Ikut Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo mengaku tak ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Secara pribadi, ia mengatakan, tak mengikuti program ini, namun perusahannya mengikuti program ini.selengkapnya

Menkeu: Pungut pajak, saya tidak ingin intimidasiMenkeu: Pungut pajak, saya tidak ingin intimidasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan melakukan intimidasi dalam upaya mengumpulkan pajak bagi penerimaan negara.selengkapnya

Sri Mulyani: Saya Tidak akan Menutup-nutupiSri Mulyani: Saya Tidak akan Menutup-nutupi

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pelaksanaan program pengampunan pajak tidak terpengaruhi oleh kasus penangkapan terhadap oknum pejabat eselon III Ditjen Pajak, Handang Soekarno.selengkapnya

Repatriasi Dihadang, Menkeu: Saya Tidak Takut SingapuraRepatriasi Dihadang, Menkeu: Saya Tidak Takut Singapura

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan akan melakukan serangkaian langkah meyakinkan pelaku usaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini dilakukan sebagai balasan atas upaya Singapura menahan dana warga Indonesia tetap berdiam di negara tersebut.selengkapnya

Tahun 2016, DPR dan Pemerintah Hasilkan 10 Undang-UndangTahun 2016, DPR dan Pemerintah Hasilkan 10 Undang-Undang

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :