Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak menuai polemik. Selain dinilai bukan bagian dari reformasi perpajakan, RUU tersebut dianggap terlalu monopolistik karena istilah konsultan pajak hanya akan merujuk kepada satu asosiasi.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan bahwa sebagai sebuah RUU Konsultan Pajak harus memperhatikan kepentingan semua stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut. Karena banyak kaitannya, RUU tersebut perlu diharmonisasikan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.
“RUU ini harus dikaitkan dengan Pasal 32 Ayat 3 UU KUP memberikan hak kepada WP untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain yang mengerti mengenai perpajakan. Jadi UU KUP, merupakan pintu masuk bagi profesi konsultan pajak,” ungkap Darussalam dalam ”Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak” di Universitas Indonesia, Senin (10/9/2018).
Dalam catatan Bisnis, Pasal 5 RUU tersebut yang paling mendapat banyak kritikan. Pasal itu diangap mempersempit definisi konsultan pajak dan hanya memberikan ruang bagi konsultan pajak yang masuk di dalam satu asosiasi tertentu. Kewenangan asosiasi yang terlalu besar juga dianggap sebagai ancaman bagi lulusan pajak dari perguruan tinggi.
Padahal, menurut Darussalam, saat ini jumlah konsultan pajak di Indonesia relatif belum ideal. Pada 2017 diperkirakan jumlahnya hanya 3.500 konsultan. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 250 juta, perbandingan antara konsultan pajak dan jumlah penduduk sebanyak 1:73.429. Rasio antara jumlah penduduk dan konsultan pajak yang masih rendah ini jauh di bawah Spanyol yang memiliki perbandingan 1:1.209.
“Kondisi ini tentu mengharuskan adanya upaya luar biasa untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak tanpa harus menurunkan kompetensi,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan, jika terkait dengan upaya mencapai tujuan dan menjaga kompetensi, solusinya adalah pemberian jalur prioritas kepada lulusan pendidikan di bidang perpajakan. Artinya, ketentuan mengenai Pasal 5 yang memberikan kewenangan kepada ketua umum organisasi konsulan pajak untuk mengatur konsultan pajak baik dalam bentuk pembentukan cabang maupun keanggotaan perlu ditinjau ulang.
Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI Haula Rosdiana. Dia menjelaskan bahwa RUU Konsultan Pajak justru mendegradasi peran pemerintah. Selain itu, rencana RUU konsultan pajak juga menjadikan beberapa catatan baginya.
Pertama, penyebutan nama organisasi tertentu dalam RUU Konsultan Pajak akan menimbulkan efek distrust effect, policy cost, dan compliance cost. Kedua, override RUU Konsultan Pajak atas UU KUP. Dia secara khusus juga meminta DPR agar RUU tersebut mengakomodir kepentingan dunia pendidikan khususnya pendidikan yang terkait dengan perpajakan.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengaku dirinya telah meminta pemerintah untuk ikut membahas RUU Konsultan Pajak. Dia mengklaim bahwa RUU ini akan mengimbangi RUU KUP yang secara substansial akan banyak memperkuat peranan negara dalam hal perpajakan.
Selain itu, dia menegaskan bahwa RUU ini sama sekali tidak mendegradasi peran negara.
Menurutnya, semua pihak harus melihat bahwa memasukkan sebuah kepentingan yang tidak terakomodir, lalu memberi penolakan yang bertolak belakang dalam sebuah UU sangat tidak pas. "Kita tidak bisa membicarakan suatu UU ketika kepentingan kita tidak terakomodasi, lalu memberi refusing yang bertolak belakang dan ingin menegasikan peran itu," jelasnya.
Meski demikian, dia berjanji akan mengakomodir kepentingan dan masukan para akademisi terkait RUU Konsultan Pajak yang dianggap kurang berpihak pada kalangan akademisi.
“Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silahkan masuk tidak ada masalah dan saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR,” ujarnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 September 2018)
Foto : Bisnis
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak sama sekali tidak mendegradasi peran negara.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai RUU tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika kelak disahkan menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.selengkapnya
Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya
Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly dan DPD RI membahas penyusunan Program Legislasi Nasional 2017. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI.selengkapnya
Pengusul RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mendukung penuh agenda penguatan reformasi perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif yang dicanangkan Presiden Jokowi. Keberadaan RUU Konsultan Pajak yang masuk urutan ke-27 pada Prolegnas RUU Prioritas 2018, diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat reformasi di bidang perpajakan.selengkapnya
Pemerintah masih merancang undang-undang (UU) sapu jagat perpajakan yang terangkum dalam skema Omnibus Law Perpajakan. Rabu (4/12) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar hearing atau dengar perdapat dari pengusaha dan konsultan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya