Komisi XI DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-undang (UU) Konsultan Pajak. RUU Konsultan Pajak kini sudah berada di Badan Legislatif dan juga termasuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018.
Berdasarkan draf RUU Konsultan Pajak yang disimak Kontan.co.id, Selasa (21/11), aturan ini mengatur definisi konsultan pajak. Tertera bahwa yang dapat diangkat sebagai Konsultan Pajak adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan Strata 1 atau setara Strata 1 dan memiliki sertifikat Konsultan Pajak.
Poin pentingnya, sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Pajak wajib bersumpah atau berjanji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing di hadapan Ketua Umum Organisasi Konsultan Pajak. Hal ini tertera dalam Pasal 6 RUU tersebut.
Adapun dalam Pasal 8 RUU itu menyebutkan bahwa Konsultan Pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal lainnya, menyangkut konsultan pajak asing, RUU ini melarang Konsultan Pajak Asing berpraktik dan/atau membuka kantor konsultan pajak atau perwakilan kantor konsultan pajak asing di Indonesia.
Kantor Konsultan Pajak dapat mempekerjakan Konsultan Pajak Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Konsultan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Konsultan Pajak akan segera memanggil para stakeholder atau pemangku kepentingan dalam merumuskan konsep dasar rancangan kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembahasan RUU ini akan mengacu pada peran dan tugas konsultan pajak terhadap penerimaan negara.
Ia melanjutkan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya.
Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan. Penghargaannya seperti apa nanti akan diatur dalam aturan organisasi atau UU itu sendiri.
"Keahlian itu kan perlu diberi penghargaan, jadi nanti kami coba atur dalam RUU Konsultan Pajak akan seperti apa penghargaannya. Maka, bertambahnya konsultan pajak akan meningkatkan jumlah wajib pajak," katanya.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menjelaskan, di Indonesia, selama ini Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak atas bantuan pihak lain sebagai kuasanya, sepanjang kuasanya memenuhi kriteria.
Pembatasan kriteria tersebut penting, tidak hanya untuk melindungi kepentingan wajib pajak, namun juga memastikan jasa yang diberikan konsultan pajak tidak merugikan negara, misalnya dengan aggressive tax planning.
"Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar," ujarnya. Di beberapa negara, peranan konsultan pajak dapat berasal dari profesi berbeda, seperti pengacara, akuntan, auditor.
Bila melihat negara lain, di Jerman misalnya, sistem yang dianut adalah full regulation menghendaki pengaturan khusus terhadap profesi konsultan pajak yang wajib dipatuhi. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus mengikuti pelatihan dan ujian khusus.
Adapun negara lainnya dengan partial regulation, yakni Australia. Hanya pengacara dan konsultan pajak saja yang diperbolehkan melakukan pengembalian/remunerasi. Oleh karena itu, para akuntan harus teregistrasi sebagai konsultan pajak untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Ada pula sistem no regulation yang diterapkan oleh banyak negara, termasuk Belgia, Italia, Portugal, Spanyol, dan Inggris, ketentuan pemberian konsultasi pajak dan persiapan SPT tidak terbatas pada profesi. Namun, beberapa negara memberikan perlakuan khusus pada beberapa profesi dalam kondisi tertentu.
Terkecuali negara yang mengadopsi model US atau Jerman, perwakilan di hadapan otoritas pajak relatif tidak terbatas. Kebanyakan negara memperbolehkan representasi di hadapan otoritas pajak atau pengadilan oleh non-lawyers dalam proses administrasi, karena hal tersebut bukan bagian dari prosedur dan peraturan formal sebagai bukti yang mungkin saja digunakan di pengadilan.
Dari dunia usaha sendiri, Ketua Kadin Rosan Roeslani sempat mengusulkan aturan baru dalam audit pajak kepada presiden, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Namun, Undang-undang (UU) belum memungkinkan untuk pemerintah melakukan hal tersebut.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 November 2017)
Foto : Kontan
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak sama sekali tidak mendegradasi peran negara.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai RUU tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika kelak disahkan menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.selengkapnya
Komisi XI DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-undang (UU) Konsultan Pajak. RUU Konsultan Pajak kini sudah berada di Badan Legislatif dan juga termasuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018.selengkapnya
Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya
Pengusul RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mendukung penuh agenda penguatan reformasi perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif yang dicanangkan Presiden Jokowi. Keberadaan RUU Konsultan Pajak yang masuk urutan ke-27 pada Prolegnas RUU Prioritas 2018, diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat reformasi di bidang perpajakan.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang tentang Konsultasi Pajak yang saat ini sedang digodok di DPR harus memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara agar semakin banyak sumber yang bisa digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya