RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) Akhirnya Disahkan DPD RI

Sabtu 19 Mar 2016 07:47Administratordibaca 1441 kaliSemua Kategori

gosumbar 001

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi RUU Inisiatif DPD RI.

“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,” ujar Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ghazali Abbas dalam penyampaian laporan kinerja Komite IV pada sidang paripurna ke-9 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kamis (17/03/2016).

Menurutnya, secara garis besar RUU KUP memuat enam aspek pembahasan yakni kelembagaan, pelayanan, keadilan, kepastian hukum, pidana, penyederhanaan pemeriksaan dan perpajakan Internasional dan bentuk kerjasama lainnya. “Komite IV menyampaikan usul inisiatif ini setelah melalui serangkaian proses pembahasan,” jelas Ghazali.

Selain mengesahkan RUU KUP, DPD RI juga mengesahkan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


“Ada beberapa simpulan diantaranya adalah kriteria luas wilayah laut bagi daerah kepulauan dan indeks kemahalan konsumsi (IKK) telah dimasukkan sebagai dasar penghitungan DAU.

Namun, bobotnya masih relatif kecil sehingga tidak dapat meningkatkan besaran DAU secara memadai dibanding dengan tingkat kesulitan geografis bagi daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah terluar dan belum dapat mengurangi celah fiskal daerah,” tambah Ghazali.

Secara filosofis, dana perimbangan seharusnya menjawab tuntutan otonomi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi pada praktiknya anggaran K/L pada APBN Tahun Anggaran 2016 lebih besar daripada dana perimbangan.


“Data Kementerian Keuangan menunjukkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 untuk transfer ke daerah Rp723 triliun sedangkan belanja K/L sebesar Rp784,1 triliun,” tukas senator asal Aceh ini

Komite IV juga mendukung kebijakan Menteri Keuangan dalam mengalokasikan dana perimbangan dengan proporsi yang lebih besar daripada belanja Kementerian atau Lembaga.


“Kebijakan tersebut agar diimplementasikan secepatnya dan konsisten. dan kami juga mendukung kebijakan Kementerian Keuangan dalam melakukan transfer dana desa yang dijadwalkan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Maret sebesar 60% dan bulan Agustus sebesar 40%,” tandasnya

Sumber : gosumbar.com (Jakarta, 17 Maret 2016)
Foto : humas dpd




BERITA TERKAIT
 

Revisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun iniRevisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun ini

Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya

Kemkeu atur tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerahKemkeu atur tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tersebut mengatur tata cara pemerintah daerah melaksanakan penagihan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah.selengkapnya

Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Tata Cara PerpajakanPemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Tata Cara Perpajakan

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke tingkat panitia kerja (panja). Dengan itu, artinya pemerintah dan DPR serius untuk menjadikan RUU ini menjadi Undang-undang KUP.selengkapnya

PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hasil perubahan dari kontrak karya (KK) mendapatkan jaminan terkait dengan kewajiban keuangan kepada negara melalui PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya

Ini Urgensi RUU Ketentuan Umum Perpajakan untuk Lengkapi RUU Tax AmnestyIni Urgensi RUU Ketentuan Umum Perpajakan untuk Lengkapi RUU Tax Amnesty

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai perlu dilengkapi dengan dasar hukum lainnya yakni RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mengatakan jika belum ada perbaikan sistem dan mekanisme perpajakan yang memadai, maka RUU Pengampunan Pajak hanya terfokus pada manfaat jangka pendek.selengkapnya

Tuntaskan Revisi UU Ketentuan Umum PerpajakanTuntaskan Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan

Penerimaan perpajakan yang selalu berada di bawah target selama satu dekade terakhir membutuhkan pembenahan menyeluruh.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :