RSM Indonesia sambut positif insentif pajak yang ditawarkan pemerintah

Rabu 19 Ags 2020 12:05Ridha Anantidibaca 338 kaliSemua Kategori

KONTAN 2376



Kantor akuntan dan konsultan RSM Indonesia menyambut positif rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan insentif pajak perlu dilakukan untuk membantu likuiditas wajib pajak badan maupun perorangan.

Ichwan Sukardi, Head of Tax RSM Indonesia mengatakan, insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow, sehingga mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Insentif juga bisa diarahkan untuk membantu pendapatan wajib pajak perorangan yang sedang tertekan," kata Ichwan dalam keterangan resminya, Selasa (18/8).

Menurutnya, pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh badan yang untuk tahun 2020 dan 2021 turun dari 25% menjadi 22%, dan diturunkan kembali menjadi 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Khusus PPh badan perusahaan go public bisa diturunkan lagi sebesar 3% menjadi 19% dan 17%.

Ichwan mengatakan, dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic Juli 2020, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dari  tahun 2000 sebesar 28%.

Selain itu, terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara. Selain itu kompetisi penurunan tariff PPh Badan pada Negara-negara ASEAN juga harus dipertimbangkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato nota keuangan dan RAPBN 2021. Untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5%, dengan ditopang defisit anggaran sebesar 5,5% dari PDB atau sebesar Rp 971,2 triliun.

Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp 1.039,2 triliun.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan sebesar Rp 699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 546,1 triliun.

Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.

Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp 120,6 triliun, di mana sebesar Rp 20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021.

Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 tahun 2020.

Langkah ini sangat membantu para wajib pajak, namun Ichwan memberikan catatan agar pemerintah dapat secara mendalam mempertimbangkan kembali waktu pemberian insentif.

"Pemerintah diharapkan tidak ragu untuk memperpanjang periode insentif ini jika memang pada akhir periode Desember 2020 ini, dipandang masih diperlukan," lanjut Ichwan.

Selain itu, Ichwan juga menambahkan perlu juga dilihat kembali sektor usaha yang mendapat insentif ini untuk memastikan bahwa terdapat keadilan bagi semua wajib pajak yang pada akhirnya tujuan pemulihan ekonomi ini dapat segera tercapai.

Ichwan sangat mendukung beberapa terobosan kebijakan yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung tercapainya penerimaan pajak pada tahun 2021 nanti, selain insentif pajak, penyempurnaan aturan pajak yang mendukung pemulihan ekonomi juga sangat dibutuhkan.

Perluasan basis pajak melalui sektor digital ekonomi diharapkan bisa menjadi penambah penerimaan pajak, namun Ichwan mencatat bahwa khusus untuk PPh, tampaknya pemerintah memang harus masih menunggu hingga pemajakan sektor ini mencapai konsensus global, yang mungkin baru bisa dicapai akhir tahun ini atau awal 2021.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Agustus 2020)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Bantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Desember 2021Bantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Desember 2021

Covid-19 atau virus corona yang saat ini masih melanda dunia telah memberikan pengaruh terhadao kehidupan manusia.selengkapnya

Pemerintah sediakan Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak 2021Pemerintah sediakan Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak 2021

Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.selengkapnya

Penerimaan pajak tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.861,8 triliunPenerimaan pajak tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.861,8 triliun

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.selengkapnya

Resmi Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Sektor yang Mendapatkan Insentif PajakResmi Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Sektor yang Mendapatkan Insentif Pajak

Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda Indonesia.selengkapnya

Kejar Target Pajak 2020, Ini yang Bakal Dilakukan PemerintahKejar Target Pajak 2020, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah

Peningkatan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target rasio pajak 2020 yang dipatok sebesar 11,5%.selengkapnya

Dorong Wajib Pajak Kakap Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Paket Insentif yang Lebih OkeDorong Wajib Pajak Kakap Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Paket Insentif yang Lebih Oke

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :