Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau mempidanakan dua Wajib Pajak (WP) setempat yang sudah mengeplang pajak sejak Januari hingga Juli 2018.
"Jumlah WP yang kita proses hukum meningkat tahun ini jadi dua, tahun lalu hanya satu," kata Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau Jatnika di Pekanbaru, Senin.
Jatnika menjelaskan upaya hukum yang diambil Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau ini merupakan cara terakhir setelah pihaknya menempuh beberapa upaya dan tahapan terhadap dua WP setempat.
"Proses hukum dilakukan bagi dua WP tersebut karena setelah kita lakukan tahapan demi tahapan, bukti penyidikan menyatakan mereka tak mau juga membayar pajak," ujar Jatnika.
Sebenarnya hal tersebut tidak akan terjadi jika WP pengemplang pajak bersedia persuasif dan berniat membayar meski dicicil.
Apalagi sesuai aturan, sebut Jatnika lagi, penagihan WP di atas Rp1 juta ke atas DJP diberi kewenangan untuk menahan pengemplang.
Namun ditambahnya dia, pihaknya selalu berupaya hal itu tidak terjadi, agar penerimaan pajak bisa ditagihkan kepada apapun caranya. Misalkan melaksanakan pendekatan, kooperatif, atau mencicil. Namun jika masih membandel maka dipidanakan.
Diakui Jatnika sebenarnya yang mengemplang pajak di Riau-Kepri banyak, hanya tidak semuanya yang diajukan ke proses hukum. Seperti tahun 2018 ini hanya dua, artinya sisanya bisa diselesaikan dengan cara damai.
"Karena yang lainnya mau bayar, maka hanya dua ini saja yang kami proses," imbuhnya.
Ditanyakan berapa besaran pajak yang terhutang Jatnika tidak bisa mempublikasikannya karena itu rahasia negara.
Sedangkan sanksi hukum bagi pengemplang pajak ia menambahkan penjara maksimal 6 tahun plus membayar utang.
Sementara itu data yang berhasil dirangkum Antara terhadap realisasi penerimaan pajak oleh Kanwil DJP Riau - Kepri sejak Januari hingga Juli 2018 baru mencapai 41 persen dari target sampai akhir 2018 sebesar Rp23,93 triliun.
Realisasi ini masih minim, dari target semester berjalan yang harusnya mencapai 50 persen.
Adapun yang menjadi penyebab minimnya realisasi penerimaan ini terpengaruh kondisi perekonomian Riau yang masih rendah selama semester I tahun 2018.
Kendala pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, sebutnya menyebabkan penerimaan pajak sejak tahun lalu tidak tercapai.
Sumber : antaranews.com (Pekanbaru, 06 Agustus 2018)
Foto : Antara
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendata jumlah pengemplang pajak di dua provinsi itu sedikitnya mencapai 500 orang. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah. "Pengemplangan pajak atas nama pribadi di atas Rp100 juta lebih 500 orang. Kalau semua ditindak, penjara bisa penuh," kata Kepala Kanwil DJP Riau-Kepri Jatnika usai menghadiri penandatanganan kerja dama DJPselengkapnya
Telah resmi diperkenalkan Aplikasi BEKEN (Bea Cukai Kepri Online) kepada masyarakat luas pada Kamis (19/09) di Aula Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.selengkapnya
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau mencatat penyerapan anggaran daerah di wilayah itu masih sebesar 56,51% menjelang akhir tahun, akibatnya penyaluran dana alokasi umum ditunda oleh pemerintah pusat.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau menyatakan realiasasi penerimaan pada 2020 lalu berhasil melebihi target, yaitu senilai Rp665,1 milyar atau 203,75 persen dibandingkan target yang ditetapkan senilai Rp326,45 milyar.selengkapnya
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mengklaim realisasi penerimaan sektor pajak Provinsi Riau hingga akhir November 2017 baru mencapai Rp13.194.323.865.916 atau sebesar 80 persen dari target tahunan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya