Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan negosiasi kembali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara. Tujuan utamanya, mengamankan kepentingan Indonesia, terutama dari sisi hak pemajakan di tengah arus digitalisasi.
Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menuturkan, beberapa negara yang dimaksud adalah Singapura dan Jepang. Tapi, ia masih belum dapat menjelaskan poin mana saja yang akan diubah.
"Hasil revisi nantinya tergantung pada kesepakatan dua negara," ujarnya ketika ditemui dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/12).
Dalam negosiasi ulang, Oka menjelaskan, poin yang ditekankan adalah perjanjian ini dapat mengikuti standar nasional terkini. Sebab, banyak dari P3B yang dimiliki Indonesia sudah berusia tua.
Dari catatan Kemenkeu, Indonesia kini memiliki 69 jaringan P3B yang efektif. Selain Belanda, ada juga Australia, Korea Utara, Pakistan hingga Prancis dan Jerman. Menurut Oka, sebagian besar di antaranya sudah berusia lebih dari dua dekade.
Bahkan, P3B Indonesia dengan Belanda telah berumur lebih dari 45 tahun. Dengan kondisi ini, Oka menilai, memang dibutuhkan kajian kembali apakah P3B yang dimiliki Indonesia masih efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan awal.
Secara umum, Oka menjelaskan, tujuan pembentukan P3B adalah meningkatkan hubungan ekonomi kedua negara. Caranya banyak, seperti dengan menghindari pajak berganda. "P3B juga memberikan kepastian bagi wajib pajak, dalam hal bagaimana ketentuan perpajakan diberlakukan kepada mereka," katanya.
Di sisi lain, P3B juga menjadi payung untuk menerapkan kerjasama antar otoritas perpajakan dua negara. Konteksnya, untuk bertukar informasi terkait dengan wajib pajak yang sudah dituliskan dalam klausul P3B.
Salah satu klausul yang dinegosiasikan adalah pertukaran informasi. Oka mengatakan, sejak lama, Indonesia sebenarnya telah memasukkan poin tersebut dalam P3B dengan sejumlah negara. Hanya saja, klausulnya bersifat outdated, sehingga tidak mendukung terjadinya pertukaran informasi dengan standar saat ini.
Oka memberikan contoh, dulu, P3B tidak memberikan ruang untuk dua negara saling bertukar informasi karena ada keterbatasan rahasia data. Sedangkan, di era keterbukaan saat ini, pertukaran menjadi sebuah kebutuhan.
"Tapi, konteksnya hanya untuk perpajakan dan kita pun harus menjamin kerahasiaan antara otoritas yang berwenang," tuturnya.
Oka mengakui, negosiasi ulang bukanlah proses mudah. Sebab, P3B membutuhkan kesepakatan dari otoritas perpajakan kedua negara. Artinya, ketika ada satu pihak yang tidak sepakat, maka perjanjian tersebut dinilai tidak sah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyampaikan rencana pengkajian kembali P3B dengan sejumlah negara. Terakhir, ia bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat untuk membahas P3B antar kedua negara.
Pengkajian juga dilakukan terhadap Free Trade Agreement (FTA) yang tengah berjalan. Langkah ini disebutkan Sri untuk menghindari dampak kerugian. "Nanti kita lihat perkembangan international taxation, juga kalau P3B kita akan lihat dari country per country," ucapnya dalam acara di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sri menambahkan, implementasi P3B dan FTA menyebabkan wajib pajak mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif normal. Misalnya, tarif normal yang seharusnya 20 persen menjadi lima persen.
Kondisi itu dikarenakan, beberapa WP penyalahgunaan P3B untuk menghindari pajak melalui skema treaty shopping. Treaty Shopping adalah suatu skema untuk mendapatkan fasilitas oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Contohnya, penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang disediakan oleh suatu P3B.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 05 Desember 2019)
Foto : Republika
Pemerintah Indonesia diminta untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam rangka kerja sama penghindaran pajak berganda alias avoidance of double taxation dengan Pemerintah Singapura.selengkapnya
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan bahwa Indonesia sudah pasti akan mengikuti pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lainnya lewat AEoI pada September tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara setelah pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku akhir September ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya